SEMARANG (Jatengdaily.com)- Penyelendupan Narkotika jenis sabu seberat 12 kiloram (Kg) dengan modus dimasukkan dalam 12 kaleng susu dari Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Jateng.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugrpho dalam jumpa pers, Senin (30/9/2024) menunjukkan barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, dari Malaysia sedianya 12 kg sabu itu akan dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Polisi menangkap seorang wanita VS asal Pontianak yang membawa barang itu (kurir) yang bertugas menerima kiriman tersebut. VS sendiri merupakan residivis (mantan narapidana) yang baru bebas. Polisi kini sedang mencari pemilik dan pengirim sabu tersebut dari Malaysia.
“Barang ini sebenarnya dikirim tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,” kata Wakapolda.
Polda Jateng dalam hal ini berhasil mengungkap, atas laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas karena curiga akan barang tersebut. Oleh karena itu dilakukan kontrol pengiriman, atas barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq mengatakan barang haram tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). she