SEMARANG (Jatengdaily.com)- Penyidik Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip yang diduga sempat mengalami perundungan. Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya saksi ahli.
“Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora, Jumat (27/9/2024).
Ia menjelaskan 43 saksi itu terdiri dari junior, senior, dan teman seangkatan almarhumah Aulia. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
“Kami memeriksa juga dari Kemenkes karena Kemenkes melakukan investigasi kasus itu. Kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dr Aulia ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
“Kasus pelaporan dari orang tua almarhumah dr Aulia Risma yang sudah dilaporkan ke kita tanggal 4 September 2024, bahwa laporan itu sudah kami tindak lanjuti kemudian kami penyidik telah membentuk tim gabungan atau tim khusus untuk mempercepat penyelidikan atas laporan orang tua almarhumah,” pungkasnya. adri-she