Prajurit TNI yang Aniaya Relawan Ganjar di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Enam prajurit Kompi B Yonif Rider yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali terancam pidan 5 tahun penjara. Danpomdam IV/ Diponegoro Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan enam prajurit sudah ditetapkan tersangka dengan disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 351.

“Pasal 170 itu deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian Pasal 351 juga. Berat ringannya hasil visum, semua hakim, kami hanya sodorkan pasal. Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun, kalau Pasal 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” kata Rinoso Budi di Semarang, Minggu (15/1/2024).

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang. Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit.

“Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” jelasnya.

Terkait apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, itu semua pertimbangan dari hakim dan satuannya. Namun, ia menegaskan seluruh hal yang memberatkan atau meringankan akan menjadi pertimbangan di persidangan.

“Tidak dipecat, nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tandasnya. she

Share This Article
Exit mobile version