JAKARTA (Jatengdaily.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pasalnya menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan MK.
“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” jelasnya dikutip dari laman humas Polri, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut Bagja mengatakan, lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.
“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” ujarnya.
Diketahui, putusan MK atas PHPU akan dibacakan hari ini (22/4/2024). Para pihak yang terlibat dalam sengketa akan menghadiri langsung pembacaan putusan itu. she