SEMARANG (Jatengdaily.com) – Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo merasa tertantang, menyusul munculnya pernyataan Rektor non-aktif Prof Imam Taufiq bahwa pihaknya siap menunjukkan sejumlah bukti untuk menolak tudingan plagiasi yang menimpa dirinya dan berpotensi mencoreng reputasi akademiknya.
Menindaklanjuti pernyataan Prof Imam Taufiq, senat UIN menggelar rapat yang dihadiri Ketua Senat akademik, Prof Dr H Abdul Djamil MA, Plt Rektor UIN Walisongo Prof. Dr. Nizar ,M.Ag, dan juga dihadiri hampir semua anggota senat di ruang rapat senat kampus UIN Walisongo, Jumat (5/1/2024).
Meskipun telah menyatakan siap membuktikan dan membuka seluruh bagian penelitian yang disangkakan plagiat, Prof Imam Taufiq tidak hadir pada rapat senat tersebut. Bahkan beberapa momentum penting pun, mantan rektor ini tidak tampak menghadiri acara penting di UIN Walisongo.
”Jangankan rapat senat, acara pengukuhan 15 guru besar yang notabene beliau ikut memproses saja tidak hadir,”ujar Prof Dr Nur Khoirin menjawab pertanyaan media usai rapat senat.
Ketua Senat akademik, Prof Dr H Abdul Djamil MA menyatakan, rapat senat membicarakan berbagai hal yang sifatnya rutin. Di antaranya berkaitan dengan program kerja senat ke depan, sehingga terjadi akselerasi program kerja antara rektorat dengan senat akademik agar sinergis dan lebih produktif untuk kemajuan akademik ke depan.
”Pada rapat senat tadi saya menekankan poin-poin penting. Salah satunya karena Pak Rektor sekarang ini masih Plt, maka tentu ada berbagai keterbatasan. Maka senat berharap dalam waktu dekat UIN Walisongo memiliki rektor difinitif, sehingga bisa mengambil langkah-langkah strategis,” ujar Prof Djamil.
Pada rapat senat tersebut juga disinggung mengenai munculnya kembali pemberitaan di media yang menyatakan isinya setback ke belakang. Sehingga ada kesan mengungkit kembali persoalan yang sebenarnya sudah selesai.
”Terkait tuduhan plagiasi kepada mantan rektor ini sebenarnya sudah ada keputusan dan sudah ditindaklanjuti oleh menteri dengan menunjuk Plt Rektor. Penunjukan Plt ini tentu atas hasil keputusan senat yang disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dokumen, setelah dalam sidang senat kita menyampaikan fakta-fakta autentik berdasarkan kriteria untuk menentukan apakah naskah itu terjadi plagiasi atau tidak,” jelas Prof Abdul Djamil.
Prof Djamil juga menjelaskan, untuk menentukan apakah naskah itu memiliki kriteria plagiasi atau tidak, senat telah memutuskan berdasarkan fakta, bukan hanya ditentukan dengan aplikasi Plagiarism Checker X yang di sana sini masih bisa disiasati, tetapi dengan melihat secara directly antara satu naskah dengan naskah lainnya, dan dibaca secara seksama per halaman.
”Pada saat itu kita menemukan lebih dari 18 point. Masing-masing point itu besaran halamannya merentang dari lima halaman hingga 90 persen. Jadi dengan kata lain argumentasi sudah selesai di sini, lalu ada media kok masih ada pernyataan bahwa mantan rektor siap membuktikan, lalu apa yang peerlu dibuktikan lagi,” ujar Prof Djamil.
Dengan munculnya kembali pernyataan mantan rektor UIN tersebut, lanjut Prof Djamil, beberapa anggota senat yang pikiran kritis justru sudah bertanya. Kelanjutanya bagaimana, karena terkait plagiasi ini adalah pelanggaran yang dilakukan secara kolektif, tidak hanya satu orang tetapi tiga orang.
”Karena ada ketua tim dan ada anggota. Kalau ketua tim sudah dinyatakan sudah melakukan pelanggaran, maka anggota tim ini kalau dalam bahasa kriminalnya kejahatan dilakukan bersama-sama,” ujar dia.
Dalam wawancara dengan sejumlah media di Jakarta di penghujung tahun 2023, Prof Imam Taufik kembali mengungkit soal plagiasi yang menimpa dirinya. Meskipun senat sudah memutuskan terjadi pelanggaran dan dinyatakan sudah final, Prof Imam Taufik kembali menyatakan siap membuktikan bahwa pihaknya tidak melakukan plagiasi.
“Saya siap membuktikan dan membuka seluruh bagian penelitian yang disangka plagiat,” kata Prof Imam Taufik dalam diskusi di Jakarta.
Imam dilantik menjadi rektor UIN Walisongo Semarang pada 23 Juli 2019 dengan masa jabatan lima tahun hingga 23 Juli 2023. Namun menjelang pemilihan rektor untuk periode berikutnya, ia dilaporkan atas tuduhan plagiasi. Atas laporan itu, ia mengaku mendapat beban moral sebagai akademisi yang menjunjung tinggi etik.
Plagiasi yang dilaporkan menyangkut karya ilmiah berjudul “Konsep Hilal dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an dan Astronomi Modern (Integrasi dalam Konteks Keindonesiaan)”. Karya itu dinilai mirip dengan tesis karya Muh Arif Royyani berjudul “Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern” (Pascasarjana IAIN Walisongo, 2011).
Kemiripan itu pertama kali dilaporkan salah satu guru besar UIN Walisongo Prof Mujiyono ke senat universitas, yang kemudian ditindaklanjuti Rapat Senat UIN Walisongo pada 13 September 2023, yang memutuskan adanya plagiasi.
Keputusan tersebut digelar atas inisiasi Forum Guru Besar UIN Walisongo dan dilakukan tanpa memanggil dan meminta keterangan Imam Taufiq.
“Tesis yang dimaksud bahkan tidak saya ketahui ketika proposal awal disampaikan hingga penelitian. Akan tetapi menjelang kontestasi pemilihan rektor, ada yang melaporkan tentang kemiripan tersebut,” ucapnya. St