in

Seminar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, WR III USM: Kekerasan No Way, Pencegahan dan Kolaborasi Oye

Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi, S.HI.,M.H foto bersama usai menjadi narsum seminar. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – ”Pada prinsipnya, kekerasan no way, pencegahan dan kolaborasi oyee”.

Hal itu diungkapkan Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), Dr. Muhammad Junaidi, S.HI.,M.H., saat menjadi narasumber dalam Seminar dengan tema “Dukungan Perguruan Tinggi dalam Rangka Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Gedung Auditorium Ir. Widjatmoko USM pada Senin (7/10/2024).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara USM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, serta Polda Jateng.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Universitas, Dr. Abdul Karim, S.E.,M.Si.,Ak,CA., Kabid Pembinaan Diksus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Sunarto, S.Pd.,M.Pd., DP3AP2KB Jateng, Dra. Retno Sudewi, APT, M.Si.,M.M., Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Y. Agus T. Sembiring, S.H.,M.Hum.,Ketua Satgas PPKS USM, Helen Intania S. S.H.,M.H.

Dalam materinya, Junaidi menyoroti terkait dengan beberapa peraturan yang kurang dipertegas dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

”Kami memiliki Satgas PPKS sampai Satgas Anti Perundungan. Saya diskusi dengan Pak Agus, belum ada peraturannya memang. Dilihat peraturan itu, cenderung kepada kekerasan seksual, aspek perundungannya di bagian mana. Ini menjadi challenge bagi pemerintah pusat ketika membuat pengaturan, harus limitasinya kalau digabung ya silakan, kalau tidak ya tidak”, ucapnya.

Meskipun demikian, katanya, USM tetap memiliki berbagai macam satuan yang dipersiapkan apabila suatu saat di lingkungan satuan pendidikan membutuhkan peranan USM.

”Kami siap mendukung baik dalam bentuk sosialisasi, pendampingan oleh bantuan hukum, dan lain sebagainya,” katanya.

Junaidi menjelaskan, ada beberapa kondisi kekerasan seksual di satuan pendidikan di Jawa Tengah, seperti kelemahan pengaturan pelaksana, kelemahan keterlibatan orang tua/wali, kelemahan kolaborasi keterlibatan semua pihak, hingga kelemahan penghargaan.

”Seperti yang dikatakan Pak Sunarto, TPPKS itu memiliki peranan strategis, bahkan kalau saya katakan bahwa ada yang belum dipertegas di situ, yaitu apabila kekerasan seksual itu dilakukan oleh guru. Di peraturan itu yang ada kekerasan seksual yang dilakukan antarmurid dengan murid, lalu bagaimana dengan guru,” ujarnya.

Selain itu, Junaidi menyoroti Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa orang tua/wali perlu diberikan edukasi, namun tidak jelas terkait dengan bentuk edukasi.

”Tidak ketemu di peraturan itu, yang ada ketika terjadi masalah, maka orang tua dipanggil. Kalau seperti itu, nanti akan terbentuk satu karakter penanganan kasus antara orang tua dipanggil, selebihnya silakan orang tua bertanding untuk berdebat, itu yang terjadi,” katanya.

Adapun salah satu peraturan dalam Pasal 18 Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang tidak mengatur secara khusus terkait dengan jumlah satuan pendidikan melakukan edukasi.

”Sering terlihat di Indonesia, kalau ada peristiwa yang lagi rame, maka itu yang akan diangkat dan akan terus digalakkan. Kalau tidak, ya tidak. Bisa saja hanya disisipkan dalam kegiatan atau tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, minimal berapa kali satuan pendidikan melakukan edukasi perlu diatur dan dibuat dalam kegiatan format khusus,” lanjutnya.

Di sisi lain, lanjutnya, USM sebagai perguruan tinggi memberikan sejumlah dukungan seperti memiliki Fakultas Hukum yang terakreditasi Unggul dan Magister Hukum.

USM juga memiliki Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH USM yang siap membantu fasilitasi Dinas dalam membentuk Pergub sebagai pelaksana Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Hingga memiliki fakultas psikologi yang memiliki layanan bimbingan dan konseling.

”Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 sudah saatnya diperkuat, dengan adanya pergub. Kami berharap, sebagai perguruan tinggi akan siap mendukung pemerintah untuk melakukan dan mengoptimalkan pencegahan daripada penanganan. Kalau terjadi penanganan, kita harus mengikuti mekanismenya,” tegas Junaidi.

Sementara itu, Kegiatan tersebut diakhiri dengan pemberian plakat kepada narasumber serta penandatanganan Pakta Integritas Antara USM dan DP3AP2KB Jateng, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, yang diikuti oleh penandatanganan seluruh peserta. St

Written by Jatengdaily.com

Mensos Bakal Stop Bantuan Bagi Penerima yang Ketahuan Main Judi Online

Peparnas, Jateng di Bawah Jabar dengan 23 Medali Emas