SEMARANG (Jatengdaily.com)– Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, dari hasil penyidikan sopir truks boks, Jatmiko (35) yang menabrak mobil kru jurnalis TV One, ditetapkan jadi tersangka.
Kecelakaan terjadi di Tol Pemalang tepatnya Km 315 Tol Batang-Pemalang, lajur Jakarta arah Semarang, Kamis (31/10/2024). Mobil ditabrak truk ketika mobil yang berisikan lima orang tersebut menepikan mobil di bahu jalan. Dalam kecelakaan ini, tiga orang meninggal dunia.
Kombes Polisi Sonny Irawan menyebut sopir truk awalnya sempat mengaku menghindari mobil yang ada di depannya. Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa saksi, sopir truk akhirnya mengaku bila dirinya kehilangan konsentrasi tidur sesaat (micro sleep), saat menyetir. Sehingga menabrak mobil kru jurnalias TV One.
Baca juga: Mobil Kru TV One Kecelakaan di Tol Batang, Tiga Orang Meninggal, Polda Jateng Lakukan Olah TKP
“Memang tadinya saudara J ini mengaku menghindari mobil, namun setelah kita cek kan dengan beberapa saksi akhirnya mengakui kalau kehilangan konsentrasi atau micro sleep. Hasil penyidikan dengan memeriksa lima saksi, sopir truk kami tetapkan tersangka. Dugaan kecelakaan sopir mengalami tidur sesaat atau micro sleep,” Kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Karena sopir alami tidur sesaat, laju truk yang dikemudikan oleng ke kiri dan akhirnya menabrak mobil kru TV One yang berhenti di bahu jalan. Untuk saat ini ada lima saksi yang diperiksa.
Dalam kejadian itu, diperkuat dengan tidak adanya jejak pengereman di lokasi.
Polisi pun menjerat tersangka J dengan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. she