Target Standart Emas dengan Manajemen Risiko di Perguruan Tinggi

Oleh: Sri Dewi Wahyundaru

BONUS demografi pada tahun 2030 yang dimiliki Indonesia memberikan harapan besar jika generasi muda Indonesia dipersiapkan mulai dari saat ini. Masa depan yang penuh persaingan dalam bidang teknologi digital, robotika, otomatisasi, energi dan lingkungan, kesehatan, Pariwisata serta rekayasa genetika hanya akan dimenangkan oleh sumber daya manusia yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memiliki 3 (tiga) tugas utama dalam bidang pendidikan tinggi; 1) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi; 2) menguatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan; dan 3) meningkatkan akses pendidikan tinggi. (Buku Panduan IKU-Dirjend Dikti )

Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan arah bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus melakukan transformasi pendidikan tinggi melalui harmonisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Indikator Kinerja Utama merupakan performansi PTN yang akan menentukan klasifikasi PTN serta dukungan sumberdaya dan anggaran yang akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Manajemen risiko di perguruan tinggi penting karena perguruan tinggi organisasi yang memberikan jasa pendidikan kepada masyarakat dan selalu menghadapi ketidakpastian yang berkaitan dengan pelbagai ancaman.

Pengelolaan risiko adalah salah satu kunci jawaban untuk mengamankan keberadaan dan pengembangan perguruan tinggi secara berkelanjutan. Manajemen risiko di perguruan tinggi diterapkan untuk membantu mempredikasi, mengantisipasi, atau mengurangi berbagai risiko yang mungkin terjadi dan berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh perguruan tinggi.

Manajemen risiko merupakan salah satu pilar Good University Governance (GUG), karena pengelolaan risiko di perguruan tinggi memiliki tujuan menciptakan pola baru organisasi yang menjadikan risiko sebagai alat early warning system dalam pelaksanaan operasional organisasi. Selain itu, karena sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi terbatas, proses mitigasi yang berfokus pada risiko sangat memerlukan tindakan penanganan. Risiko di perguruan tinggi diklasifikasikan menjadi dua, yaitu risiko berdasarkan jenis dan risiko berdasarkan aspek. Risiko berdasarkan jenis meliput risiko strategis, risiko manajerial, dan risiko operasional.

Sedangkan risiko berdasarkan aspek meliputi aspek pengelolaan anggaran, aspek manajemen sumber daya manusia, aspek sarana prasarana, aspek teknologi informasi, dan aspek akademik.

Manajemen risiko di perguruan tinggi penting bagi masyarakat, sebagai alat kontrol terhadap perubahan lingkungan yang tidak disangka, bagian dari syarat investor dan regulator, dan menjadi bagian komponen dari tuntutan masyarakat untuk meningkatkan good governance. Dengan semakin banyaknya tantangan ketidakpastian dan risiko di masa depan, mempersiapkan diri untuk memiliki pengetahuan dan kompetensi manajemen risiko menjadi suatu keunggulan insani yang sangat diperlukan.

Jenis-jenis risiko yang dihadapi di perguruan tinggi meliputi: Risiko strategis,Risiko manajerial,Risiko operasional,Risiko reputasi,Risiko pengelolaan anggaran,Risiko pengelolaan sumber daya manusia,Risiko pengelolaan infrastruktur,,risiko pengelolaan teknologi informasi,Risiko pengelolaan akademik,Risiko pengelolaan reputasi,Risiko pengelolaan masalah.

Target Standar Emas
Target Standar Emas adalah target untuk setiap Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan sebagai tolak ukur keunggulan. Dan target Standar Emas Perguruan Tinggi berbeda-beda. Target untuk setiap Indikator Kinerja Utama diatur oleh peraturan, keputusan, surat edaran, atau pedoman terpisah.

Dan Terdapat 8 (delapan) kategori Indikator Kinerja Utama Pendidikan Tinggi sebagai berikut: IKU 1: Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak, IKU 2: Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, IKU 3: Dosen berkegiatan di luar kampus, IKU 4: Praktisi mengajar di dalam kampus, IKU 5: Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional, IKU 6: Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, IKU 7: Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, IKU 8: Program studi berstandar internasional (Buku Panduan IKU PD Dikti).

Dan untuk mengimplementasikan manajemen risiko di perguruan tinggi, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yaitu Identifikasi Risiko,Analisis Risiko,Evaluasi Risiko,Pengembangan Strategi,Pengendalian Risiko,Pengendalian Masalah, Pemantauan Risiko (D. S. Priyarsono Institute Pertanian Bogor).

Dengan diterapkan nya Manajemen risiko dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan kualitas pembelajaran melalui berbagai cara, seperti: Membantu dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang dapat mengganggu kualitas pembelajaran, mengatur dan mengelola sumber daya yang digunakan dalam proses pembelajaran, mengurangi risiko yang dapat mengganggu : reputasi perguruan tinggi, kualitas pendidikan, kelancaran kegiatan Pendidikan.  ***

Penulis: Dosen FE Unissula, Mahasiswa PDIE UII Yogyakarta

Share This Article
Exit mobile version