in

Teliti Jaminan Produk Halal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Esther Masri Raih Doktor di Untag Semarang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Esther Masri, SH, MKn meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Esther Masri, SH, MKn yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berhasil meraih gelar doktor, usai mempertahankan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Di Indonesia”.

Penetapan sebagai doktor baru tersebut diperoleh pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Esther Masri ditetapkan sebagai doktor bidang ilmu hukum dengan predikat cumlaude yang berindeks prestasi komulatif sebesar 3,91. Surat Keterangan kelulusan sebagai doktor tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang sebelumnya telah bermusyawarah dengan para anggota sidang.

Adapun anggota sidang yang dimaksud adalah Prof. Drs. Abu Hapsin, MA, PhD, selaku penguji ekaternal, kemudian Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, dan Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum, serta Dr. Budi Prasetyo, SH. MHum.

Pada kesempatan yang berbahagia itu, Esther Masri mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam proses penelitiannya, khususnya kepada Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH dan Co Promotor Dr. Yulies Tiena, SH. MHum, MKn yang dengan sabar membimbing disertasinya hingga dapat meraih kejenjang akademik yang lebih tinggi sebagai doktor.

Dari hasil penelitiannya Esther Masri mengungkapkan bahwa pengaturan penyelenggaraan jaminan produk halal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang proses sertifikasi halal, kewajiban bagi pelaku usaha dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Meskipun kerangka hukum sudah ada tetapi dalam praktiknya masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, kurangnya pemahaman dikalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta masalah transparansi dan konsistensi dalam sertifikasi halal.

Disamping itu, penyelenggaraan jaminan produk halal belum sepenuhnya optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia karena masih ada produk yang beredar tanpa sertifikasi halal yang jelas, dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran jaminan halal belum berjalan secara efektif.

Oleh sebab itu Pasal 56 UU JPH yang menetapkan sanksi pidana dan pelanggaran terkait jaminan produk halal perlu dilakukan penguatan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum, yaitu dengan merubah frasa dalam pasal tersebut, yang bertujuan untuk menghindari interprestasi yang ambigu atau multi tafsir dalam penerapan pasal ini.

Menurutnya, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen muslim seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hukum, tetapi juga sebagai langkah penting menuju kesejahteraan konsumen muslim secara adil, memperkuat integritas pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai syariah.

Dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa konsumen muslim di Indonesia wajib dilindungi dari produk yang tidak sesuai dengan syariah. Implementasi jaminan produk halal merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi yang mengakui dan melindungi hak beragama. St

Written by Jatengdaily.com

Kapolda Sebut Hari Jadi Polwan ke-76 Momen Terus Berprestasi dan Berkembang

Festival Jajanan UMKM Terbesar RB Rembang Semen Gresik Sukses Catatkan Total Transaksi Rp 641 Juta