Camat Ngaliyan Semarang Moeljanto Raih Doktor di Untag Usai Mendekonstruksi Peraturan Pilkades Secara Demokratis

Moeljanto, SE, Kp, MM, foto bersama dewan penguji usai mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pada peraturan Pemilihan Kepala Desa yang demokratis saat ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masih terdapat banyak permasalahan, yaitu pembentukan panitia Pilkades yang memiliki kewenangañ besar (Super Power) yang berdampak pada tidak terlaksananya Pilkades secara demokratis.

Hal ini disampaikan Moeljanto, SE, Kp, MM, saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Menurutnya, hal ini diakibatkan panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota memiliki fungsi dan kewenangan dalam melaksanakan pemilihan sekaligus mengawasi pemilihan, sehingga berdampak pada tidak adanya sistem check and balances yang berakibat tidak berjalannya Pilkades sesuai nilai-nilai demokratis.

Di samping itu, regulasi tentang Pilkades tidak mengatur dengan jelas bagaimana terkait penyelesaian perselisihan hasil Pilkades dan tidak adanya upaya penyelesaian terkait calon tunggal dalam pemilihan Kepala Desa.

Penelitian disertasinya yang diujikan tersebut berjudul “Dekonstruksi Peraturan Pemilihan Kepala Desa Yang Demokratis Untuk Mewujudkan Good Governance” yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum, dan Co-Promotor Dr. Mashari, SH. MHum.

Dari hasil ujian promosi doktor  tersebut, Moeljanto yang kini menjabat sebagai Kepala Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke-134 dengan memperoleh indeks prestasi sebesar 3,71 dengan predikat sangat memuaskan.

Penetapan kelulusan sebagai doktor disampaikan oleh Ketua dewan sidang Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, setelah bermusyawarah dengan para dewan penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum yang juga selaku Sekretaris dewan sidang, kemudian Dr Rizkan Zulyadi SH MH selaku penguji eksternal, dan Dr Mochamad Riyanto SH MSi, serta Dr. Edi Pranoto, SH. MHum.

Dalam penelitian disertasinya, Moeljanto mengungkapkan bahwa pemilihan Kepala Desa sekarang ini belum mewujudkan good governance. Hal ini disebabkan faktor internal, yaitu kurangnya pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip good governance, kurangnya disiplin aparatur diwaktu jam kerja, kurangnya kualitas sumber daya  manusia aparatur.

Sedangkan faktor eksternal, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya pengawasan dari lembaga terkait, kurangnya infrastruktur. Selain itu juga disebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, praktik politik uang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

Menurutnya, dekonstruksi peraturan Pilkades yang demokratis dapat dilakukan dengan memperkuat sistem administrasi negara, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu perlu adanya pemahaman yang jelas tentang prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan edukasi dan pelatihan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat tentang prinsip-prinsip good governance.

Selanjutnya perlu adanya perubahan dalam sistem pemilihan, seperti pemilihan langsung oleh dewan perwakilan, atau kombinasi keduanya. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui peraturan dan undang-undang yang terkait dengan Pilkada.

Di samping itu juga perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan, seperti dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan, memberikan informasi yang akurat dan memadai tentang proses pemilihan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan demikian maka pelaksanaan Pilkades yang demokratis dapat memastikan bahwa proses pemilihan yang dilakukan adalah adil, transparan, dan akuntabel, serta dapat memilih pemimpin yang tepat untuk memimpin desa yang terbaik, ungkap Moeljanto. St

Share This Article
Exit mobile version