SEMARANG (Jatengdaily.com)- Unissula mengukuhkan Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH sebagai guru besar atau profesor, pada Sabtu (18/1/2025) dalam rapat senat terbuka, bertempat di kampus Unissula Jalan Kaligawe Semarang.
Prof Bambang Tri Bawono merupakan Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), yakni yayasan yang menaungi Unissula. Prof Bambang Tri Bawono juga tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Unissula. Prof Bambang Tri Bawono meraih gelar guru besar di bidang hukum pidana dan tercatat sebagai guru besar ke-75 Unissula dan ke-20 di Fakultas Hukum Unissula.
Sebelum menjabat ketua YBWSA tahun 2023 lalu dosen kelahiran Sanggau 7 Juli 1976 tersebut juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula, Sekretaris Magister Kenotariatan Unissula dan berbagai jabatan penting lainnya.
Dalam kesempatan ini, Prof Bambang membacakan pidato ilmiah berjudul ”Activity on Glasses Sistem Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.” Menurutnya, kejahatan korupsi pada dasarnya bisa dicegah, dengan adanya penegakan hukum.
”Dimana penegakan hukum itu ketika hukum dihormati, maka dibutuhkan penutupan ruang-ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satunya, yakni dengan activity on glasses,” jelasnya.
Penegakan hukum itu, ketika hukum dihormati dan menjadi panglima bagi masyarakat. Aktivity on glases sendiri merupakan pengawasan menyeluruh bagi ASN (aparatur Sipil Negara) dan pejabat negara (penyelenggara negara) secara rutin berkesinambungan dan transparan dengan menggunakan teknologi oleh lembaga pengawasan. Sehingga ada semacam pembatasan supaya tidak berbuat jahat.
Dengan pengawasan seperti ini, ASN dan penyelenggara negara dapat setiap saat teramati sehingga terbangun tata kelola pemerintahan yang baik. Proses pengawasan dilakukan secara menyeluruh, dimulai sejak calon ASN dan penyelenggara negara berada di level rekruitmen sampai masa pensiun.
Pada prinsipnya sistem ini bertujuan meletakan ASN dan penyelenggara negara sebagai objek sarana kinerja tata pemerintahan yang dapat diawasi dari berbagai dimensi kehidupan sehingga tidak ada celah melakukan korupsi.
Para penyelenggara negara diumpamakan suatu obyek yang terdapat di dalam akuarium kaca dan dapat diawasi gerak geriknya baik dari sisi kemampuan ekonomi, pergaulan sosial, kinerja dan lain sebagainya.
Pengawasan tersebut menggunakan instrumen keterbukaan informasi secara digital sehingga masyarakat dapat membandingkan kehidupan nyata seorang ASN dan penyelenggara negara dengan data yang diperolehnya di media digital. Ketika tidak terjadi kesesuaian data maka masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib.
“Jika konsep pencegahan tindak pidana korupsi berbasis activity on glasses ini dilaksanakan secara konsisten maka peringkat korupsi akan turun drastis. Sehingga harapan besar menuju bangsa yang adil dan sejahtera lebih mudah terwujud,” paparnya.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan, guru besar menjadi harapan pemimpin yang tidak hanya membangun YBWSA dan Unissula, tapi juga bangsa dan bahkan dunia, juga bermanfaat bagi umat manusia.
Hadir juga dalam kesempatan ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jateng Dr Bhimo Widyo Andoko SH MH, Ketua Pembina YBWSA Drs Azhar Combo, Guru besar dari Hankuk University Korea Selatan, Prof Im Youngho, dosen Universitas Jayabaya Dr Rr Dijan Widijowati SH MH dan sejumlah tamu undangan dari jajaran Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Kantor Imigrasi Semarang, Ikatan Notaris Indonesia, Peradi, Ikadin Jateng dan lainnya. she