
DEMAK (Jatengdaily.com)– Dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025, Selasa (28/10/2025). Kegiatan tahunan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait untuk membahas isu penting yang berpengaruh pada sektor pertanian.
Tahun ini, topik yang diangkat berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Isu tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kelancaran distribusi BBM bersubsidi bagi petani di Demak.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Afida Aspar, menjelaskan bahwa forum ini diadakan untuk menampung masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan. “FKP merupakan wadah bagi kami untuk mengevaluasi dan memperbaiki layanan publik agar semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya, didampingi Plt Kasubbag Umpeg, Anastasia.
Afida mengungkapkan, dalam kurun waktu empat bulan, pihaknya dapat menerbitkan sekitar 400 surat rekomendasi bagi kelompok tani (Poktan) untuk memperoleh BBM bersubsidi. Melalui forum ini, diharapkan muncul pemahaman yang sama antara petani, operator SPBU, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme serta tanggung jawab penggunaan BBM bersubsidi.
Selain menghadirkan para Poktan, kegiatan ini juga melibatkan operator SPBU dan insan pers. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kendala yang muncul di lapangan, khususnya soal distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi, dapat segera ditemukan solusinya.
“Melalui FKP sekaligus sosialisasi aturan BPH Migas ini, kami berharap penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran, tepat guna, tepat jumlah, dan tepat waktu. Dengan begitu, proses tanam petani tidak terganggu,” terang Afida.
Ia juga menegaskan agar para petani tidak menyalahgunakan surat rekomendasi yang diterbitkan. Tindakan seperti memindahtangankan atau memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi kepada pihak lain akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan rekomendasi hingga ancaman pidana dan denda.
“Surat rekomendasi itu bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk membantu petani menjalankan kegiatan produksinya. Kami berharap semua pihak bisa menjaga amanah ini,” tutup Afida. rie-she
0



