DEMAK (Jatengdaily.com)– DPRD Kabupaten Demak tengah menggodok dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang dinilai strategis untuk kepentingan masyarakat luas. Dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, SE, menyampaikan bahwa pembentukan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air menjadi langkah penting dalam menjamin hak masyarakat terhadap pemanfaatan air secara adil dan berkelanjutan. Menurutnya, air merupakan kebutuhan pokok yang harus diatur secara optimal agar kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh semua pihak.
“Di daerah-daerah maju, tata kelola air sudah memiliki dasar hukum melalui Perda. Kita di Demak memang agak terlambat, padahal dampak seperti abrasi dan penurunan kualitas lingkungan sudah mulai terasa. Salah satunya karena belum ada aturan yang jelas dalam pengelolaan air, terutama terkait sumur-sumur bor dan kawasan resapan,” ujar Zayinul Fata.
Ia menambahkan, melalui regulasi ini nantinya pengelolaan sumber daya air akan mencakup perlindungan hak masyarakat, pelestarian fungsi air, serta pengendalian daya rusak air secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan lingkungan. “Raperda ini juga akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemanfaatan air, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD Demak juga menyiapkan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Zayinul menegaskan bahwa regulasi ini menjadi penguatan terhadap semangat reformasi, di mana keterbukaan menjadi prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Semenjak reformasi, keterbukaan informasi sudah menjadi tuntutan. Pemerintah tidak boleh menutup-nutupi kebijakan publik. Semua keputusan dan hasil kerja harus dapat diakses oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap, dengan lahirnya dua Raperda tersebut, tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam di Kabupaten Demak akan semakin baik. Selain meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, kebijakan ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan transparan di masa mendatang. Rie-she
