FH USM Gelar Seminar Nasional Bahas Rancangan KUHAP, Dorong Pembaruan Sistem Peradilan yang Berkeadilan

Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar Seminar Nasional dan Call For Paper bertema “Rancangan KUHAP Dalam Rangka Penegakan Hukum Indonesia” di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Selasa (15/10/2025).Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar Seminar Nasional dan Call For Paper bertema “Rancangan KUHAP Dalam Rangka Penegakan Hukum Indonesia” di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Selasa (15/10/2025).

Kegiatan bergengsi ini terselenggara atas kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi mitra, di antaranya Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Dekan FH USM, Dr. Amri P. Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Amri menegaskan bahwa forum ilmiah tersebut menjadi ruang penting bagi akademisi dan praktisi hukum untuk bertukar gagasan dan memberikan masukan konstruktif terhadap pembaruan hukum acara pidana nasional.

“Sebagaimana kita ketahui, KUHAP merupakan instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, seiring perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, dan tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia, KUHAP yang berlaku saat ini memerlukan pembaruan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan zaman,” ujar Amri.

Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar Seminar Nasional dan Call For Paper bertema “Rancangan KUHAP Dalam Rangka Penegakan Hukum Indonesia” di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Selasa (15/10/2025).Foto:dok

Ia menambahkan, rancangan KUHAP yang tengah disusun menjadi langkah strategis memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih efektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Seminar ini diharapkan dapat menjadi ruang akademik yang produktif untuk mengkritisi rancangan KUHAP, menawarkan gagasan pembaruan hukum acara pidana yang aplikatif, sekaligus mempererat kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan,” imbuhnya.

Ketua Panitia, Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seminar menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Candra Saptaji, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang), dan Dr. Ani Triwati, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH USM).

Menurut Subaidah, kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, dan masyarakat umum, dengan peserta call for paper berasal dari jenjang S1, S2, S3, hingga kalangan profesional.

“Kami berharap seminar nasional dan call for paper ini menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif.

“Semoga diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan pemikiran yang inovatif dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional,” pungkasnya dengan penuh harap.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen FH USM dalam memperkuat peran akademisi sebagai penggerak reformasi hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan masyarakat. St

Share This Article
Exit mobile version