in

Gubernur Minta Bupati Pati Kaji Ulang Kenaikan PBB 250 Persen

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Foto: prov Jateng

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta Bupati Pati Sudewo mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kenaikan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat.

Ada tiga instruksi yang disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi. Pertama, meminta Bupati Sudewo melakukan kajian komprehensif. Kajian ini bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas.

Kedua, kenaikan itu harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati. Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekomian masyarakat.

“Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” kata Ahmad Luthfi, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurutnya, faktor-faktor ini yang harus diutamakan. Maka, pihaknya sudah menandaskan instruksi tersebut ke bawah. Ia juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya. Dengan komunikasi itu, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif. Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.

“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah kedepanya bisa berkesinambungan,” tandasnya.

Menurutnya, jika aturan yang saat ini memberatkan masyarakat, maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was. “Lakukan sosialiasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyatakat,” ujarnya.

Komentar Ahmad Luthfi ini buntut dari gaduhnya kebijakan kenaikan PBB di Pati. Warga merasa keberatan dan berencana melakukan demonstrasi pada 13 Agustus 2025. Jelang aksi demonstrasi, kericuhan sempat terjadi karena Pemkab Pati menertibkan donasi yang akan digunakan untuk aksi tersebut. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Tim Dosen UPGRIS Beri Solusi Audio Sekaligus Edukasi di Panti Asuhan Fachrudin

Seru, WeTV Original Balas Dendam Istri Yang Tak Dianggap Hadirkan Ria Ricis, Arya Saloka, Yasmin Napper, hingga Giorgino Abraham