Hakim Perintahkan Penyidik Ditreskrim Polda Jateng Hadir sebagai Saksi Persidangan Praperadilan Tambang Ilegal Merapi

peradilan

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Setelah melalui beberapakali persidangan sejak hari Rabo kemarin, tibalah agenda penting yaitu pemeriksaan saksi Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam persidangan Praperadilan thd Kapolda Jateng atas mangkraknya penanganan penambangan ilegal galian C di Gunung Merapi.

Hakim pada persidangan Jumat kemarin telah memerintahkan Penyidik untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidang hari Senin tgl 19 Mei 2025 jam 08.00 WIB.

Dasar pemanggilan Penyidik adalah adanya perbedaan dalil dan saksi yang dihadirkan Pemohon. Kuasa Hukum Polda Jateng mendalilkan tidak ada penambangan ilegal namun telah dibantah saksi yang dihadirkan Pemohon bahwa telah terjadi penambangan ilegal dan masih berlangsung hingga saat ini. Atas dasar perbedaan ini maka Hakim memutuskan untuk memanggil saksi Penyidik.

”Saya akan hadir besok pagi jam 08.00 di PN Semarang sebagai bentuk apresiasi kepada Hakim yang telah memanggil Penyidik sebagai saksi persidangan,”ujar Boyamin. St

Exit mobile version