in

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Pasir Lebihi Muatan, Warga Magelang Gugat Dishub Jateng

Pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo dan kuasa hukum warga Magelang, Boyamin Saiman memeriksa berkas di hadapan hakim di PN Semarang, Senin 19 Mei 2025. Foto:Sunarto

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Warga sekitar Gunung Merapi yang tergabung dalam Perkumpulan masyarakat peduli lingkungan dari lereng Gunung Merapi, Sapu Jagad Gunung, bertekad menyelamatkan lingkungan. Melalui koordinator Sapu Jagad Gunung, Mohammad Hindratno, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Gugatan ini terpaksa dilakukan karena instansi tersebut dinilai tidak menindaklanjuti laporan terkait operasional truk pengangkut pasir yang diduga kelebihan muatan di jalan kabupaten dan provinsi wilayah Kabupaten Magelang.

Kuasa hukum warga, Boyamin Saiman SH, menyampaikan pelaporan terkait pelanggaran tersebut telah dilakukan sejak September 2022. Namun, dirinya menyebut, respons dari pihak tergugat baru diberikan lima bulan kemudian.

“Tergugat memberikan jawaban pengaduan pada Februari 2023 yang menyatakan belum ada kegiatan penambangan pasir dan batu yang teridentifikasi berada di jalan provinsi di wilayah Kabupaten Magelang,” kata Boyamin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Hadi Sunoto di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Boyamin menilai, laporan yang sudah disampaikan warga tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya. Bahkan, menurutnya, status hukumnya tidak jelas sehingga terkesan dihentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menegaskan seharusnya proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, mengingat adanya dugaan kuat atas pelanggaran tersebut. Gugatan tersebut juga memuat permohonan agar pengadilan menyatakan telah terjadi penghentian penyidikan secara tidak sah oleh pihak tergugat atas kasus kelebihan muatan yang terjadi di wilayah jalan provinsi.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kelebihan kelebihan muatan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Bana Bayu Wibowo, menilai gugatan itu tidak tepat sasaran. Ia menyatakan penanganan kasus kelebihan muatan pada truk bukanlah tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi.

“Sehingga apabila terdapat pelanggaran terhadap kelebihan muatan menjadi kewenangan PPNS Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Setelah pembacaan gugatan dan jawaban dari masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian melalui dokumen dari penggugat maupun tergugat di persidangan Selasa besok. St

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

12.500 Pelari Padati Digiland Run 2025, Resmi Sandang ‘World Athletics Label’

Kota Semarang Kembali Targetkan Juara Umum Popda Jateng