SEMARANG (Jatengdaily.com)- Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov Jateng untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrimdo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa tengah pada Senin (1/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Siswanto S.H, M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Jawa Tengah.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.
Komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta
Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Jateng antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu dan pemeriksaan gigi gratis untuk Siswa/i Sekolah Dasar di Kudus dan Semarang; kegiatan Inspiratrip bersama anak-anak dari yayasan yatim piatu di Semarang; workshop Literasi Keuangan Digital bertema “UMKM Siap Tancap Gas: Melek Finansial, Go Digital, dan Jago Inovasi” di Kudus.
Di Jateng, Jamkrindo telah melakukan penandatanganan MoU dengan Dinas PUPR Salatiga. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Jateng serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Jateng bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. adri-she
