Kedaulatan Pangan Berbasis Potensi Lokal

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

Kedaulatan pangan merupakan hak fundamental sebuah negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi seluruh rakyatnya.

Konsep ini menegaskan bahwa negara tidak hanya berhak, tetapi juga wajib memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi, sesuai dengan potensi sumber daya lokal yang dimiliki.

Dengan demikian, kedaulatan pangan menjadi pondasi utama dalam membangun sistem pangan nasional yang adil, berkelanjutan, dan inklusif.

Secara makro, kedaulatan pangan berakar pada hak negara untuk mengatur dan menentukan sistem pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bangsa itu sendiri. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa kedaulatan pangan adalah hak negara dan masyarakat untuk menentukan sistem pangan berbasis potensi lokal, tanpa ketergantungan pada impor atau tekanan eksternal.

Konsep ini juga menekankan pentingnya kemandirian dan keberlanjutan, serta penghormatan terhadap tradisi dan budaya lokal dalam produksi pangan.
Gerakan kedaulatan pangan lahir sebagai respons terhadap dominasi sistem pangan global yang seringkali mengabaikan hak petani kecil dan masyarakat lokal.

Kedaulatan pangan menolak ketergantungan pada impor dan menegaskan pentingnya produksi pangan lokal yang berkelanjutan secara ekologis dan sosial.

Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang mendukung petani, melindungi sumber daya alam, dan memperkuat sistem pangan berbasis komunitas.

Agropolitan, Mewujudkan Kedaulatan Pangan
Dalam konteks pembangunan wilayah, pengembangan kawasan agropolitan menjadi salah satu strategi utama untuk mewujudkan kedaulatan pangan di tingkat regional. Kawasan agropolitan adalah kawasan perdesaan yang dikembangkan secara terintegrasi dengan mengedepankan sektor pertanian sebagai basis ekonomi utama.

Tujuannya adalah memperkecil kesenjangan antara desa dan kota, mempercepat pembangunan desa, serta memperkuat keterkaitan ekonomi antara wilayah perdesaan dan perkotaan.
Kawasan agropolitan berfungsi sebagai pendorong (push factor) dan penarik (pull factor) dalam pengembangan agribisnis yang berdaya saing tinggi, berbasis kerakyatan, berkelanjutan, dan terdesentralisasi.

Dalam sistem ini, kewenangan lebih banyak diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat lokal, sehingga mereka dapat menentukan prioritas pengembangan sesuai potensi dan kebutuhan setempat.
Pengembangan agribisnis di kawasan agropolitan mencakup seluruh rantai nilai, mulai dari budidaya (on farm), pengadaan sarana produksi pertanian (hulu), hingga pengolahan dan pemasaran produk (hilir).

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertanian yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Pada level mikro, peran petani menjadi sangat sentral dan tidak tergantikan dalam sistem pangan nasional. Berbeda dengan sektor lain, di mana fungsi-fungsi seperti pengelolaan, pelaksanaan, pemasaran, dan pembukuan dapat dipisahkan, di sektor pertanian semua fungsi tersebut umumnya dijalankan langsung oleh petani.

Kemandirian petani sebagai pelaksana tunggal dalam produksi pertanian sangat menentukan keberhasilan sistem pangan nasional. Keputusan dan tindakan petani di Indonesia sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial, seperti keluarga, komunitas, dan tradisi lokal.

Petani tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga norma, kebiasaan, dan nilai-nilai budaya yang berlaku di masyarakat. Lingkungan sosial yang terbuka dan mendukung akan mendorong petani untuk berinovasi dan mengembangkan usaha tani secara modern. Sebaliknya, lingkungan yang tertutup dapat menjadi hambatan dalam menghadapi tantangan agribisnis modern.

Mendorong Kemandirian Petani
Kesejahteraan petani adalah kondisi di mana petani dan keluarganya dapat hidup layak dari hasil usaha pertanian. Hal ini mencakup akses terhadap sumber daya, pendidikan, layanan kesehatan, dan pasar yang adil.

Untuk mencapainya, petani membutuhkan dukungan teknologi, pelatihan, serta kebijakan yang berpihak pada mereka. Peningkatan produktivitas dan pendapatan petani akan mendukung ketahanan pangan nasional dan memperkuat ekonomi lokal.
Strategi untuk mendorong kemandirian petani meliputi:

Pertama, Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pertanian modern. Kedua, Akses terhadap teknologi pertanian yang dapat meningkatkan produktivitas. Ketiga, Fasilitasi akses pasar agar petani dapat menjual produk dengan harga yang adil. Keempat, Penguatan kelembagaan petani dan koperasi untuk memperkuat posisi tawar mereka di pasar.

Kesimpulan
Kedaulatan pangan bukan sekadar konsep, tetapi sebuah strategi nasional yang mengintegrasikan kebijakan makro, pengembangan kawasan, hingga pemberdayaan petani di tingkat mikro. Dengan memperkuat kedaulatan pangan, Indonesia dapat membangun sistem pangan yang adil, berkelanjutan, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
Ketua Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Unissula Semarang.
Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily. Com-St

Share This Article
Exit mobile version