Oleh Gunoto Saparie
Pemajuan kebudayaan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu bangsa. Hal ini karena kebudayaan mencerminkan identitas, sejarah, dan nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat. Di Indonesia, komitmen terhadap pemajuan kebudayaan menjadi semakin penting, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan dalam melestarikan kebudayaan tradisional serta memfasilitasi keberagaman budaya yang ada.
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa kebudayaan daerah tetap berkembang dan dilestarikan sesuai dengan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan perlu diatur dengan baik melalui peraturan yang jelas dan mendukung pelaksanaan kebijakan kebudayaan di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah tentu saja diharapkan dapat menjalankan tanggung jawabnya untuk memajukan kebudayaan yang ada di wilayahnya. Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi sangat penting sebagai turunan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa kebudayaan harus dijaga dan dilestarikan dalam segala aspek kehidupan, serta berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) menjadi instrumen hukum yang mendetail dan spesifik untuk menerjemahkan kebijakan kebudayaan pada tingkat lokal, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah berfungsi untuk memberikan pedoman yang jelas bagi Pemprov Jateng dalam merencanakan, mengelola, dan memajukan kebudayaan di wilayahnya. Tanpa adanya regulasi yang tepat, potensi kebudayaan yang ada bisa jadi terabaikan atau tidak berkembang dengan optimal. Sebaliknya, dengan adanya Perda, pemajuan kebudayaan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan terorganisasikan.
Komitmen Pemprov Jateng dalam pemajuan kebudayaan dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti pendanaan, pendidikan, pelestarian warisan budaya, serta pemberdayaan masyarakat. Pemprov Jateng memiliki kewajiban untuk menyediakan anggaran yang cukup dalam rangka mendukung program-program kebudayaan, seperti kegiatan seni, pelatihan seni tradisional, dan festival budaya yang melibatkan masyarakat lokal.
Selain itu, pendidikan kebudayaan juga harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan formal dan nonformal. Hal ini akan membantu generasi muda untuk memahami dan menghargai kebudayaan yang ada, serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan tersebut.
Pelestarian warisan budaya juga menjadi salah satu fokus utama dalam pemajuan kebudayaan. Pemprov Jateng harus melibatkan masyarakat dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian situs sejarah, bangunan tradisional, serta kesenian daerah. Tanpa adanya perhatian terhadap aspek ini, kebudayaan yang telah ada bisa hilang seiring dengan perkembangan zaman yang serba modern.
Di samping itu, pemberdayaan masyarakat dalam bidang kebudayaan perlu didorong dengan menciptakan ruang bagi mereka untuk mengekspresikan diri melalui sepuluh objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemprov Jateng dapat berperan sebagai fasilitator, penyedia sarana dan prasarana, serta pendukung kegiatan yang dapat meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan mereka sendiri.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur bahwa setiap daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan sesuai dengan karakteristik kebudayaan yang ada. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jateng, untuk membuat Perda yang mengatur secara spesifik bagaimana kebudayaan harus dipajukan di masing-masing daerah. Dengan demikian, setiap daerah dapat memiliki kebijakan yang lebih relevan dan sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah memuat beberapa hal penting. Misalnya, pengaturan tentang pelestarian kebudayaan, yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan terkait perlindungan dan pelestarian warisan budaya yang ada di daerah, baik berupa situs sejarah, kesenian tradisional, maupun bahasa daerah. Termasuk juga pemberdayaan masyarakat, di mana menyusun program-program yang melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan kebudayaan. Hal ini termasuk dukungan terhadap kelompok seni lokal, komunitas budaya, serta pelatihan atau lokakarya kebudayaan.
Selain itu juga menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan kebudayaan dalam pendidikan, baik di sekolah formal maupun dalam kegiatan pendidikan nonformal, agar generasi muda dapat mengenal dan mencintai kebudayaan mereka sendiri. Yang tak boleh diabaikan adalah menyediakan anggaran dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan kebudayaan di daerah, termasuk untuk penyelenggaraan festival budaya, pameran seni, atau pelatihan bagi seniman-budayawan lokal. Termasuk dalam hal mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, serta sektor swasta untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pemajuan kebudayaan.
Komitmen Pemprov Jateng terhadap pemajuan kebudayaan sangat penting untuk menjaga keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang jelas dan terarah sebagai turunan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan akan memastikan bahwa kebudayaan lokal dapat berkembang sesuai dengan dinamika zaman, sambil tetap melestarikan nilai-nilai tradisional yang ada. Dengan adanya Perda yang mendukung pemajuan kebudayaan daerah, Pemprov Jateng dapat menjadi motor penggerak utama dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, serta memberdayakan masyarakat untuk lebih mencintai dan menjaga warisan budaya yang ada.
*Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT). Jatengdaily.com-st