Tuntas Batasan Kenakalan dan Kejahatan, Bekali Pemuda Agar Tak Salah Langkah
SEMARANG (Jatengdaily.com) — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Program Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) XXVI dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Maulana Zaki Arafi, menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Pengenalan Batasan Hukum: Kenakalan dan Kejahatan” yang menyasar pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Palebon, baru-baru ini.
Sosialisasi ini diikuti 30 peserta dan disambut hangat oleh pihak Kelurahan serta pengurus Karang Taruna setempat. Mereka menilai kegiatan ini relevan dengan dinamika sosial pemuda yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum karena ketidaktahuan.
Perbedaan Kenakalan dan Kejahatan
Dalam pemaparannya, Maulana Zaki menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara kenakalan remaja dan kejahatan yang berimplikasi hukum. Ia menegaskan bahwa banyak perilaku yang dianggap sepele ternyata dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Seringkali para pemuda tidak menyadari bahwa tindakan seperti merusak fasilitas umum, tawuran, atau penyalahgunaan media sosial bisa menjerat mereka dalam permasalahan hukum pidana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kenakalan adalah bentuk penyimpangan sosial yang masih dapat dibina dan diarahkan, sementara kejahatan merupakan tindakan melanggar hukum yang berkonsekuensi pidana. Pemahaman ini, menurutnya, penting ditanamkan sejak dini agar generasi muda lebih bertanggung jawab dalam bertindak.
Edukasi Hukum yang Membumi
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh perwakilan Kelurahan Palebon dan pengurus Karang Taruna. Dalam sambutannya, mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa USM yang menghadirkan edukasi hukum dengan pendekatan yang membumi.
Materi sosialisasi dikemas dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami peserta. Untuk memperkuat pemahaman, Maulana Zaki juga membagikan leaflet berisi ringkasan materi hukum dan tips praktis agar pemuda terhindar dari pelanggaran hukum.
“Kami ingin memberikan pemahaman praktis yang bisa langsung diaplikasikan. Karang Taruna bisa menjadi agen perubahan yang menanamkan disiplin dan kepedulian di lingkungan,” jelasnya.
Antusiasme dan Komitmen Tindak Lanjut
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai contoh-contoh tindakan yang tergolong kejahatan ringan, seperti pencurian kecil atau perusakan barang milik umum, serta bagaimana proses hukum berjalan terhadap pelakunya.
Maulana Zaki menjelaskan secara rinci menggunakan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyisipkan motivasi kepada peserta untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dan produktif.
“Ini menjadi upaya preventif untuk menghindari kenakalan maupun tindak kriminal sejak dini,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta. Banyak di antara mereka mengaku baru memahami secara jelas perbedaan antara kenakalan dan kejahatan serta pentingnya mengetahui dasar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pengurus Karang Taruna Kelurahan Palebon menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kegiatan ini dengan menyusun program pembinaan pemuda yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat mahasiswa KKN PPM XXVI USM yang bertujuan membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal pemahaman hukum di tingkat akar rumput.
Dengan semangat membangun kesadaran hukum sejak dini, diharapkan Karang Taruna dapat menjadi garda depan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
“Pemuda yang sadar hukum adalah investasi sosial untuk masa depan bangsa,” pungkas Maulana Zaki Arafi. St