JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menduga kuat bahwa isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, bukan sekadar ulah iseng atau pelanggaran administratif biasa, melainkan berkaitan dengan kepentingan geopolitik strategis.
Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Ia menyoroti kejanggalan dalam informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang mencuat lewat situs luar negeri.
“Itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik,” kata Nusron kepada anggota dewan dilansir dari laman Infopublik.
Menurut Nusron, keempat pulau tersebut telah masuk dalam kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043. Berdasarkan status penggunaan lahan, pulau-pulau tersebut masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan hutan lindung. Salah satunya bahkan sudah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Namun, iklan penjualan yang mencatut pulau-pulau itu di situs luar negeri dinilai sangat mencurigakan. Pasalnya, para pemilik sah tidak pernah menyatakan niat untuk menjual aset-aset strategis tersebut.
“Saya pakai logika sederhana. Yang berhak menjual adalah yang memiliki barang. Lah, ini pemiliknya tidak menjual, kok bisa muncul iklan penjualan? Aneh ini. Saya curiga ini bukan soal biasa,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan, letak pulau-pulau tersebut yang berada di kawasan strategis nasional, seperti dekat dengan Laut China Selatan dan jalur pelayaran internasional, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak asing untuk kepentingan geopolitik yang terselubung.
“Apalagi ini munculnya di situs luar negeri. Saya yakin ini tidak sekadar iseng atau main-main. Ini ada kaitannya dengan geopolitik. Tapi saya tidak bisa sampaikan secara terbuka,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang diduga menawarkan pulau-pulau di Anambas secara ilegal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa langkah itu merupakan respons cepat terhadap potensi pelanggaran hukum atas kedaulatan wilayah Indonesia.
“Kami sudah menyurati Komdigi untuk segera mengambil tindakan. Pemilik situs tersebut juga akan diberikan peringatan karena telah melakukan pemasaran ilegal,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Langkah-langkah penertiban kini sedang dikoordinasikan antarlembaga, termasuk antara KKP, ATR/BPN, dan Kominfo, guna memastikan tidak ada ruang legal maupun digital yang dapat dimanfaatkan untuk menjual wilayah Indonesia secara ilegal. she