SEMARANG (Jatengdaily.com) – PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki unit usaha peternakan babi, apalagi merencanakan pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B. Solakira, dalam pertemuan dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025), di Kantor MUI Jateng, Kompleks Masjid Baiturrahman, Semarang.
“Kami sangat kaget ketika mendapati nama perusahaan kami disebut dalam Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 sebagai pihak yang akan membangun peternakan babi di Jepara,” ungkap Yustinus kepada wartawan usai silaturahmi.
Ia menambahkan, sejak isu tersebut mencuat, banyak pihak mengkonfirmasi ke perusahaan, termasuk awak media. Karena merasa tidak pernah menyampaikan rencana mendirikan peternakan babi atau berkirim surat ke MUI, pihaknya pun melakukan penelusuran.
Hasil penelusuran menemukan adanya surat yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara, mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dengan tanda tangan seseorang bernama Arip Abidin yang mengklaim sebagai Direktur Investasi. Namun menurut Yustinus, surat tersebut bukan berasal dari perusahaannya.
“Kami tidak pernah memiliki pegawai bernama Arip Abidin, dan jabatan Direktur Investasi pun tidak ada dalam struktur kami. Bahkan bentuk kop surat yang digunakan berbeda dengan format resmi perusahaan,” tegasnya.
Surat Palsu
Atas dasar itu, Yustinus menyimpulkan bahwa surat tersebut adalah palsu dan mencatut nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk secara ilegal.
“Kami perlu sampaikan hal ini kepada MUI Jateng dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Nama perusahaan kami dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Setelah dirinya mendapati surat sebagaimana yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara dengan tanda tangan Arip Abidin selaku Direktur Investasi, baru bisa menyimpulkan bahwa surat tersebut dibuat bukan atas nama perusahaannya.
Yustinus menambahkan, TP Charoen Pokphand Indonesia Tbk tidak ada program atau perencanaan membangun peternakan babi. Kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Kabupaten Jepara beda dengan Kop Surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (struktur bentuknya).
Selain itu di perusahaannya tidak ada karyawan bernama Arip Abidin, apalagi menjabat sebagai Direktur Investasi.
Baca Juga: Pemkot Semarang Serius Tangani TPA Ilegal di Perbatasan Rowosari-Mranggen
“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” ungkap Yustinus B Solakira.
Kedatangan Tim PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke Kantor MUI Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025) diterima Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg,, Sekretaris Dr H Agus Fathudin Yusuf MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Ahmad Izzudin MAg.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Jawa Tengah yang telah memberi ruang kepada kami untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” lanjut Yustinus.
Kepada pengurus MUI Jateng, Yustinus menyampaikan sepakat pada penolakan peternakan babi. Karena selain bertentangan dengan syariat umat muslim, juga terhadap kondisi sosial kemasyarakatan.
Namun yang cukup mengganggu adalah penggunaan nama perusahaan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Yustinus mengimbau agar semua pihak mewaspadai modus penipuan menggunakan nama perusahaannya. Banyak pihak yang memanfaatkan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, antara lain melalui penawaran online dan terakhir berpura-pura ingin tanamkan investasi dengan membangun peternakan babi.
Sementara Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menyampaikan terima kasih atas informasi penting terkait surat yang diklarifikasi bukan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Pihaknya berharap PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk agar bisa melengkapi bukti kuat kebohongan Arip Abidin yang mengaku Direktur Investasi PT Charoen Pokphand Indonesia Kantor Perwakilan Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Yustinus juga menjelaskan bahwa PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk selama ini fokus pada usaha peternakan unggas, mulai dari produksi pakan ternak, anak ayam, kemitraan ayam broiler, rumah potong hewan, hingga produk olahan ayam.
“Kami sepakat dengan sikap MUI terkait penolakan terhadap peternakan babi, karena selain bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, juga tidak sesuai dengan kondisi sosial kemasyarakatan di Indonesia,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, bahkan mengundangnya ke Jakarta untuk klarifikasi. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Yustinus pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, baik dalam bentuk penawaran investasi palsu, bisnis daring, maupun rencana usaha yang tidak pernah direncanakan perusahaan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa penggunaan nama perusahaan kami oleh orang tak bertanggung jawab ini sudah berulang kali terjadi, termasuk yang terbaru ini dengan dalih investasi peternakan babi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jawa Tengah, Drs KH Muhyiddin MAg, menyampaikan terima kasih atas klarifikasi langsung dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan penjelasan resmi dari perusahaan. Ini penting untuk meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman. Kami berharap PT Charoen Pokphand dapat melengkapi data yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti kebohongan pihak yang mengaku dari perusahaan, termasuk klaim Arip Abidin,” ujarnya. St