SEMARANG (Jatengdaily.com)-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap kasus perampokan sebuah toko kelontong yang terjadi di Sukolilo, Pati. Pelaku juga melakukan kekerasan dan melukai korbannya.
Toko kelontong yang disatroni tiga pelaku adalah milik Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo. Tiga pelaku perampok beraksi saat dini hari ketika korbannya terlelap. “Pelaku merupakan residivis dan telah merencanakan aksi perampokan,” kata Dwi, dalam gelar perkara di Mapolda, Rabu (12/02/2025).
Satu diantara pelaku yang juga otak perampokan adalah tetangga korban sendiri. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah BW, warga Desa Sukolilo yang menjadi dalang perampokan. Selain itu, dua rekannya yakni AK alias Pikek (39) dan FR alias Gondes (33). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Jepara.
Para pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp261 juta, sebuah iPhone 11 Pro Max 64 GB dan perhiasan emas dari rumah korban saat malam hari pada 20 Januari 2025 lalu.
Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Adapun modusnya, tiga orang pelaku merusak gembok dan masuk ke dalam.
Kombes Dwi mengatakan atas perbuatan mereka, para pelaku diproses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini, ketiganya ditahan untuk menjalani penyidikan. she