Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, MUI dan BPN Jateng Bentuk Tim

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri A PTNH SH MH disaksikan Wagub Taj Yasin Maimoen menunjukkan berita acara kerja sama percepatan setifikasi Tanah Wakaf di Jateng. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah akan membentuk Tim Kerja Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf (TKPSTW) untuk mendukung program legalisasi tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk fasilitas bangunan masjid, mushalla, pondok pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Islam di Jawa Tengah.

Ketua umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan pembentukan tim ini merupakan salah satu poin rekomendasi Focus Group Duscussion yang mengusung tema Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di aula Gedung KHMA Sahal Mahfudh (sekretariat MUI) komplek Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Jateng, Rabu (4/6).

“Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program yang diluncurkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai respon atas lambannya proses sertifikasi tanah wakaf yang terjadi selama ini, termasuk di Jawa Tengah,” ujar kiai Darodji saat menyampaikan paparan dalam FGD yang diselenggarakan MUI Jateng bersama kanwil BPN Jateng.

Dalam rekomendasi FGD yang dibacakan Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf ada tujuh poin rekomendasi yang dirumuskan FGD, selain mengamanatkan kepada MUI Jateng untuk membentuk tim yang membantu pengurusan sertifikasi tanah wakaf, FGD juga merekomendasikan tanah yang di atasnya ada bangunan masjid, mushalla, pondok pesantren, madrasah dan lembaga pendidikan Islam, wajib dilegalkan sertifikasi wakafnya,

Selanjutnya, melakukan langkah nyata percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah kewajiban kolektif umat Islam terutama para pemimpinnya, Pendataan tanah masjid/mushalla, pondok pesantren, madrasah, lembaga pendidikan yang belum sertifikasi

Perlu sosialisasi hasil FGD kepada pengelola masjid/mushalla, madrasah, pondok pesantren, dan kepada masyarakat luas, Sekrerariat Tim Pelaksana Sertifikasi di kantor MUI Jawa Tengah, (Gedung KHMA Sahal Mahfudh) di komplek Masji Raya Baiturrahman Jateng, Jl Pandanaran 126, Simpang Lima Semarang.

“Rekomendasi ketujuh adalah biaya yang timbul dari kegiatan Tim dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah dan Baznas Provinsi Jawa Tengah,” kata dosen FISIP Unwahas itu.

Kiai Darodji menambahkan, agar kerja tim lebih efektif berbagai elemen yang terkait dilibatkan didalamnya, yakni unsur Kanwil BPN, Kanwil Kemenag, MUI Jawa Tengah, BWI Jateng, DMI Jateng, PWNU, PW Muhammadiyah ,Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan unsur lain yg diperlukan.

MUI Jateng, tutur Kiai Darodji, segera menindaklanjuti rekomendasi FGD yang diikuti pengurus MUI Jateng, pimpinan perguruan tinggi Islam di Semarang, pimpinan Ormas Islam dan Kanwil BPN Jateng. Tim kerja diberi batas waktu paling lambat akhir Desember 2025.

Sebelum sesi diskusi dimulai peserta FGD mendapat input atau masukan dari Wakil Gubenur Jateng Taj Yasin Maimoen yang menyampaikan pidato kunci.

Selain wagub, Ketua Umum MUI Jateng KH Dr Ahmad Darodji MSi, Kepala Kanwil BPN Jateng Lampri A PTNH SH MH dan Plh Kanwil Kemenag Jateng Dr H Wahid Arbani, M.Ag juga menyampaikan paparan dalam kegiatan itu. St

Share This Article
Exit mobile version