SEMARANG (Jatengdaily.com)- Praktik pembuatan pupuk ilegal dibongkar oleh jajaran Polda Jateng. Pabrik tersebut beroperasi di Kabupaten Boyolali dan telah beroperasi lima tahunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis (10/7/2025), mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.
Peredaran pupuk palsu ini merugikan petani, mengingat telah beredar di wilayah Jateng. Pasalnya, kandungan pupuk tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya.
Awal mula terungkap, adalah atas laporan petani, yang kemudian polisi melakukan penesuran, yang ternyata tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar.
Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.
Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi sebuah CV dan kemudian diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah
Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen. Padahal dalam label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.
Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV tersebut sebagai tersangka. Padahal pabrik itu telah memiliki izin SNI. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. she