SEMARANG (Jatengdaily.com) – Penyidik Polda Jawa Tengah memberikan sanksi tegas terhadap anggota Ditintelkam Brigadir AK. Sebab terlibat kasus penganiayaan terhadap anak yang berumur dua bulan hingga meninggal dunia
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan ada kejadian itu, namun Brigadir AK sudah diamankan untuk pemeriksaan kode etik oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Artanto Selasa (11/3).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ (ibu NA) di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.
Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025. adri-she