SEMARANG (Jatengdaily.com)– Sebuah refleksi tajam tentang kompleksitas hukum publik dan korporasi menggema di ruang sidang terbuka Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Di hadapan dewan penguji, Riris Prasetyo, ST., M.Kom., memaparkan hasil penelitiannya yang menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola hukum daerah: tumpang tindih dan ambivalensi tanggung jawab hukum Kepala Daerah sebagai pemegang saham perusahaan perseroan daerah.
Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Riris menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini gagal mendamaikan dua logika hukum yang berbeda: hukum publik yang menekankan akuntabilitas negara, dan hukum korporasi privat yang berlandaskan kepemilikan modal. “Kedua rezim hukum itu berkelindan tanpa harmonisasi, menciptakan ruang abu-abu yuridis (rechtsvacuum) yang rawan disalahgunakan,” ujarnya lantang di hadapan audiens.
Ujian terbuka itu dipimpin Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., M.Hum. sebagai ketua sidang, didampingi Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., M.Hum. sebagai sekretaris. Bertindak sebagai promotor, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH., M.Hum., bersama Dr. Mashari, SH., M.Hum. sebagai ko-promotor. Hadir pula para penguji, Dr. Mochamad Riyanto, SH., M.Si. dan Dr. Anik Tyaswati, SH., M.Hum., yang turut memberikan telaah kritis terhadap disertasi berjudul “Tanggung Jawab Hukum Kepala Daerah sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas dalam Piercing The Corporate Veil.”

Lewat karya ilmiah yang bernas dan argumentatif itu, Riris berhasil meraih predikat cumlaude dengan IPK sempurna 4,00, serta dinyatakan sebagai doktor ke-145 yang diluluskan oleh PSHPD UNTAG Semarang. Ia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun, 5 bulan, dan 28 hari — sebuah pencapaian yang menegaskan ketekunan dan ketajaman intelektualnya.
Dalam paparannya, Riris menjelaskan bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil (PCV) — yang diadopsi dari hukum privat — belum mampu menjawab problematika dalam konteks publik. Kriteria seperti itikad buruk (mala fides) dan kepentingan pribadi, menurutnya, tidak cukup untuk menjerat tindakan Kepala Daerah yang menyalahgunakan kewenangan atas nama perseroan daerah. “Ini adalah potret das Sollen (hukum dalam idealitasnya) yang tidak koheren, sekaligus mencerminkan kegagalan struktural akibat inkonsistensi normatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan Kepala Daerah yang berpotensi memicu penerapan PCV bukanlah bentuk penyimpangan moral semata, melainkan hasil kalkulasi rasional dari sistem hukum yang cacat. “Banyak kasus korupsi daerah melibatkan Kepala Daerah sebagai pemegang saham perusahaan daerah, namun hingga kini belum ada satu pun putusan PCV terhadap mereka. Ini adalah gejala patologis dalam tata kelola hukum publik,” paparnya.
Dalam bagian rekonstruksinya, Riris mengajukan pendekatan komprehensif yang menggeser paradigma tanggung jawab Kepala Daerah dari domain privat ke domain publik. Ia menilai, tindakan Kepala Daerah harus dianalisis melalui tiga dimensi utama.
Pertama, Pelanggaran Kewajiban Fidusier Publik (Breach of Public Fiduciary Duty), karena jabatan Kepala Daerah merupakan amanah konstitusional, bukan sekadar posisi administratif.
Kedua, Penyalahgunaan Tujuan Kewenangan (Détournement de Pouvoir), yakni penggunaan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.
Ketiga, Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), di mana segala tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah harus dipahami sebagai pelanggaran hukum negara yang menuntut pertanggungjawaban yuridis.
Lebih jauh, dari perspektif hukum pidana, Riris menegaskan pentingnya penerapan doktrin penyertaan pidana (Deelneming), yang memungkinkan Kepala Daerah ditetapkan sebagai pelaku intelektual (intellectual daderschap) dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Disertasi Riris tak hanya mengungkap kelemahan struktural dalam sistem hukum Indonesia, tetapi juga membuka ruang bagi reformasi konseptual dalam tata kelola korporasi publik. Ia menutup presentasinya dengan seruan reflektif:
“Keadilan hukum tidak lahir dari kompromi antara kepentingan publik dan privat, melainkan dari keberanian menempatkan amanah rakyat di atas logika modal.”
Suasana ruang sidang pun seketika hening, sebelum akhirnya disambut tepuk tangan panjang. Sebuah apresiasi atas riset yang tak hanya akademis, tetapi juga menggugah nurani tentang tanggung jawab moral kekuasaan di tengah sistem hukum yang masih mencari bentuk keadilannya. St