Tersangka Penyedia Penari Striptis di Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi stiptis. Foto: Pixabay.com

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bambang Raya (BR), tersangka dalam kasus menyediakan penari striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, Jawa Tengah, mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan kepada Polda Jateng.

Permohonan tersebut pun saat ini sedang dikaji oleh penyidik.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, alasan BR mengajukan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah lanjut usia dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Demikian dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (3/7/2025) kepada wartawan.

Terkait laporan dari tersangka Mami U yang mengungkapkan adanya satu nama lagi yang belum tersentuh dalam kasus ini, Dwi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Iya, semua akan kita lakukan kedalaman pemeriksaan kembali pada laporan dari pada Mami U,” ungkapnya.

Sebelumnya aktivitas hiburan striptis di Karaoke Mansion yang terletak di Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Pada saat itu, 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ mereka juga dimintai keterangan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mami U yang berperan mengatur aktivitas striptis dan Bambang Raya sebagai pemilik izin usaha. adri-she

Share This Article
Exit mobile version