Winoto Joyokusumo Raih Doktor di Untag Semarang, Usai Temukan Urgensi Pernyataan Saksi Sebagai Data Pendukung dalam Peralihan Waris

Winoto Joyokusumo, SH. MKn, foto bersama dewan penguji usai mengikuti ujian promosi doktor, di kampusnya Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Proses pemilihan waris merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks perlindungan hak para pihak yang terkait.

Namun peraturan yang ada saat ini tidak memberikan panduan yang memadai terkait prosedur pembuatan surat keterangan waris, termasuk persyaratan saksi sebagai data pendukung.

Hal ini dikatakan mahasiswa program doktoral angkatan XI Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, Winoto Joyokusumo, SH. MKn, saat mengikuti ujian promosi doktor, di kampusnya Jl. Pawiyatan Luhur Semarang, belum lama ini.

Pada ujian terbuka tersebut, Winoto Joyokusumo dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum yang ke-119, dengan predikat cumlaude, berindeks prestasi sebesar 3,85 dengan masa studi selama 3 tahun, 10 bulan, 7 hari.

Dalam penelitian karya ilmiah disertasinya yang bejudul “Urgensi Pernyataan Saksi Sebagai Data Pendukung Dalam Peralihan Waris Yang Berkeadilan”, dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM, dan Co-Promotor Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH.

Dalam penelitiannya ditemukan bahwa peraturan positif saat ini belum memberikan kedudukan hukum yang kuat terhadap pernyataan saksi dalam peralihan waris, meskipun pernyataan ini memiliki potensi besar sebagai alat bukti untuk memperkuat keabsahan dokumen waris.

Di depan para dewan penguji, disampaikan bahwa pernyataan saksi diperlukan sebagai salah satu elemen penting dalam memberikan perlindungan hukum preventif kepada seluruh pihak terkait, terutama untuk mencegah terjadinya sengketa di masa mendatang akibat tidak tercantumnya seluruh ahli waris dalam dokumen waris.

Adapun dewan penguji yang dimaksud adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, sekaligus sebagai Ketua dewan sidang, dan Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum, yang juga sebagai Sekretaris dewan sidang, kemudian Prof. Dr. M. Khoidin, SH. MHum, CN, selaku penguji eksternal, selanjutnya Dr. RR. Widyarini Indriasti, SH. MHum, dan Dr. Yulies Tiena Masriani, SH. MHum, MKn.

Lebih lanjut Winoto Joyokusumo mengungkapkan bahwa formulasi pengaturan pernyataan saksi direkomendasikan untuk dimasukan dalam peraturan perundang-undangan melalui kewajiban menghadirkan saksi dalam pembuatan surat keterangan waris guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil, terstruktur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. St

Share This Article
Exit mobile version