25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Perintahkan Penarikan

Foto: kementan

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan seperti yang tercantum pada label.

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengatakan 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ke-25 merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran mengatakan, temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian dilakukan di sejumlah laboratorium bersertifikat, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujarnya.

Menurut Amran, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” katanya.

Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang cukup tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Amran menyebut selisih harga tersebut dapat merugikan konsumen apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sesuai yang dijanjikan.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Amran menegaskan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika praktik tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya dilansir dari Infopublik. she

Share This Article
error: Content is protected !!
Exit mobile version