65 Ribu Buruh Terdampak, Edy Wuryanto Minta Satgas PHK Segera Direalisasikan

Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah III. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Memperingati Hari Buruh Internasional, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong percepatan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Ia menilai, keberadaan Satgas PHK diperlukan sebagai instrumen perlindungan untuk merespons gelombang PHK yang terus berulang di berbagai sektor industri.

“Soekarno telah menyatakan bahwa buruh adalah soko guru pembangunan. Momentum Hari Buruh ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi hanya menangani dampak PHK, tetapi harus mulai mencegahnya secara sistematis. Di sinilah pentingnya Satgas PHK,” ujar Edy.

Ia mengingatkan, pembentukan Satgas PHK merupakan janji Presiden pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025. Karena itu, realisasi kebijakan ini dinilai penting untuk menjawab keresahan pekerja saat ini.

Data menunjukkan, sepanjang 2025 lebih dari 65 ribu pekerja terdampak PHK. Hingga April 2026, ribuan pekerja kembali kehilangan pekerjaan. Gelombang PHK juga terjadi secara global, terutama di sektor teknologi, yang turut memberi tekanan pada pasar tenaga kerja nasional.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut, kondisi ini menegaskan bahwa PHK bukan lagi fenomena sesaat, melainkan tekanan struktural yang berulang. Dampaknya paling terasa di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki.

Secara geografis, tekanan tersebut terkonsentrasi di wilayah industri, terutama Jawa Barat, yang mencatat angka PHK tertinggi pada awal 2026. “Banyak pekerja kehilangan pekerjaan tanpa kepastian memperoleh pekerjaan baru. Ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyentuh ketahanan ekonomi keluarga,” kata Edy.

Ia juga menyoroti bahwa respons kebijakan selama ini masih cenderung reaktif. Pemerintah kerap bergerak setelah PHK terjadi, sementara sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi PHK belum terbentuk secara memadai. Karena itu, politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan Satgas PHK harus dirancang dengan dua peran utama, yakni di sisi hulu dan hilir.

Di sisi hulu, Satgas PHK bertugas mencegah terjadinya PHK. Perusahaan yang mengalami tekanan arus kas atau berpotensi melakukan rasionalisasi tenaga kerja perlu segera diintervensi melalui pemberian insentif agar tetap beroperasi. “Termasuk perusahaan yang menghadapi gugatan pailit di pengadilan niaga, perlu diupayakan negosiasi dengan kreditor agar tidak berujung pada PHK massal,” ujarnya.

Sementara di sisi hilir, Satgas PHK harus memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh haknya secara maksimal. “Pekerja yang terkena PHK harus dibantu untuk memperoleh kompensasi, JHT, JKP, serta akses JKN hingga enam bulan tanpa membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edy. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Satgas PHK juga perlu dilengkapi dengan fungsi sistem peringatan dini, respons cepat lintas sektor, serta fokus perlindungan pada wilayah-wilayah industri yang rentan.

“Buruh adalah fondasi pembangunan. Karena itu, menjaga keberlanjutan pekerjaan mereka merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditunda,” ujar Edy. Ia menegaskan, Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa keberpihakan kepada pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan berdampak langsung. St

Share This Article
Exit mobile version