Advokat Bukan Sekadar Penasihat Hukum: Meneguhkan Posisi Pembela dalam Peradilan Pidana

Oleh: H. Umar Ma’ruf Al Qodri

PERSIDANGAN perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menarik perhatian publik. Bukan hanya karena perkara tersebut menyangkut pejabat publik, tetapi juga karena strategi pembelaan yang dibangun tim advokatnya.

Mereka mempersoalkan konstruksi dakwaan, kewenangan pengadilan, hubungan kebijakan jabatan dengan pertanggungjawaban pidana, kebenaran keterangan saksi, hingga pembuktian ketidakbersalahan terdakwa.

Terlepas dari penilaian hakim atas argumentasi tersebut, ini mengingatkan bahwa pembelaan advokat merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum.

Sebagian masyarakat masih memandang advokat yang membela terdakwa korupsi seolah-olah sedang membela kejahatan. Pembelaan dianggap sebagai upaya membebaskan terdakwa. Pandangan ini perlu diluruskan.

Dalam negara hukum, setiap orang berhak memperoleh pembelaan tanpa memandang jabatan, status sosial, atau tindak pidana yang didakwakan. Membela terdakwa bukan berarti membenarkan perbuatannya, sebagaimana mendakwa seseorang tidak serta-merta membuktikan kesalahannya.

Dari Penasihat Hukum Menjadi Advokat

Selama lebih dari empat dekade, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menggunakan istilah penasihat hukum bagi pihak yang memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa.

Melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, istilah tersebut bergeser menjadi advokat. KUHAP baru ini bahkan menyediakan pengaturan tersendiri dalam Bab VIII tentang Advokat dan Bantuan Hukum.

Perubahan ini bukan sekadar persoalan istilah. Pasal 149 ayat (1) KUHAP baru menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin oleh hukum. Ketentuan ini memperjelas posisi advokat dalam sistem peradilan pidana: bukan sekadar pendamping tersangka atau terdakwa, melainkan profesi yang menjalankan fungsi mewujudkan peradilan yang adil.

Penegasan tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Dengan demikian, KUHAP baru tidak menciptakan status itu dari awal, tetapi memperkuat penerapannya dalam proses pidana.

Advokat dan Keseimbangan Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana harus menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak individu. Penyidik melakukan penyidikan, penuntut umum membawa perkara ke pengadilan, dan hakim memeriksa serta memutus perkara.

Dalam sistem tersebut, advokat menjalankan fungsi pembelaan agar penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum.

Pasal 150 KUHAP baru memberikan dasar bagi advokat untuk mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban; memberikan nasihat hukum; menghadiri persidangan; mengajukan pembelaan; meminta keterangan saksi dan ahli; serta mengajukan bukti yang meringankan terdakwa. Advokat juga berhak mengeluarkan pendapat atau pernyataan untuk kepentingan pembelaan.
Pembelaan karena itu bukan formalitas.

Advokat dapat menguji argumentasi penuntut umum, mempertanyakan keabsahan alat bukti, mengkritisi dakwaan, dan menghadirkan perspektif hukum lain. Fungsi ini berkaitan dengan prinsip equality of arms, yakni keseimbangan kesempatan para pihak untuk menyampaikan dan mempertahankan argumentasi.

Dalam perkara Yaqut, misalnya, pertanyaan apakah pertanggungjawaban pidana dapat didasarkan semata-mata pada jabatan atau harus dibuktikan melalui perbuatan dan kesalahan individual merupakan isu yang patut diuji di persidangan.

Benar tidaknya argumentasi itu menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan hukum. Keberatan advokat tidak semestinya langsung dianggap sebagai perlawanan terhadap penegakan hukum.

Kebebasan Advokat dan Tanggung Jawab Profesi

Kedudukan bebas dan mandiri bukan berarti advokat bekerja tanpa batas. Pasal 151 KUHAP baru mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik, dan menaati peraturan perundang-undangan. UU Advokat juga menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dalam pembelaan (Pasal 14) serta perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan, di dalam maupun di luar sidang (Pasal 16).

Jaminan itu bukan kekebalan mutlak. Iktikad baik menjadi batas penting yang membedakan pembelaan profesional dari manipulasi fakta, rekayasa alat bukti, atau tindakan yang merusak integritas peradilan. Advokat wajib memperjuangkan kepentingan hukum klien, tetapi tidak boleh menghalalkan segala cara.

Prinsip ini sejalan dengan etika Islam. Al-Qur’an memerintahkan orang beriman menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri atau kerabat (QS. an-Nisa [4]: 135), penegak kebenaran dan melarang kebencian kepada suatu kaum mendorong seseorang berlaku tidak adil (QS. al-Maidah [5]: 8). Bahkan, QS. an-Nisa [4]: 105 mengingatkan agar seseorang tidak menjadi pembela bagi mereka yang berkhianat.

Pendampingan dan pembelaan hukum dapat menjadi sarana menegakkan hak, bukan membenarkan kebatilan. Advokat Muslim dituntut mencari dan memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar memenangkan perkara. Ia harus membela hak klien secara jujur, sekaligus tidak menutupi fakta atau mengubah yang batil menjadi seolah-olah benar.

Di sinilah makna officium nobile, profesi yang mulia, menemukan substansinya. Kemuliaan advokat tidak diukur dari keberhasilan membebaskan setiap klien, melainkan dari kesungguhan memperjuangkan hak melalui cara yang bermartabat.

Advokat tidak harus membenarkan semua tindakan klien, tetapi wajib memastikan klien tidak diperlakukan sewenang-wenang dan hanya dipidana berdasarkan pembuktian yang sah.

Meneguhkan Posisi Pembela

Berlakunya KUHAP baru harus menjadi momentum membangun hubungan proporsional antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya. Penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat memiliki fungsi berbeda, tetapi bertemu dalam tujuan mewujudkan keadilan berdasarkan hukum.

Advokat tidak patut diposisikan sebagai penghambat hanya karena menjalankan pembelaan secara kritis.

Organisasi advokat juga harus memperkuat pengawasan etik dan profesionalitas anggotanya. Independensi harus berjalan bersama integritas. Penguatan kedudukan advokat bukan hanya tuntutan kepada negara dan aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab internal profesi.

Pada akhirnya, kualitas peradilan pidana tidak hanya diukur dari banyaknya terdakwa yang dituntut atau dipidana, tetapi juga dari terjaminnya hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan yang adil.

Advokat bukan sekadar penasihat hukum yang hadir memenuhi formalitas persidangan. Ia adalah bagian penting dari sistem peradilan yang memastikan kekuasaan negara tidak berjalan tanpa kontrol. Keadilan tidak hanya membutuhkan keberanian untuk menuntut, tetapi juga keberanian untuk membela—seraya tetap setia pada kebenaran.

Penulis: Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, S.H., Sp.N., M.Hum.
Dosen FH UNISSULA; Ketua Komisi Hukum& HAM MUI Jateng; Ketua Dewan Kehormatan PERADI Semarang Raya. Jatengdaily.com

Share This Article
Exit mobile version