Anggota DPRD Jateng Joni Kurnianto Raih Doktor Cumlaude di Untag Semarang, Soroti Penguatan Regulasi PKL

3 Min Read
Joni Kurnianto dinyatakan lulus sebagai doktor ke-167 di lingkungan Program Doktor Hukum Untag Semarang dengan indeks prestasi 3,79 dan predikat cumlaude. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali melahirkan doktor baru dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Kali ini, giliran Joni Kurnianto yang sukses meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude melalui disertasinya tentang penguatan regulasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang yang terakreditasi unggul, Joni mempertahankan disertasi berjudul “Penguatan Regulasi Pedagang Kaki Lima Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah.”

Joni menjelaskan, regulasi mengenai Pedagang Kaki Lima pada dasarnya telah memiliki landasan yang cukup jelas melalui kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Regulasi tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga diarahkan untuk memberdayakan PKL agar berkembang menjadi usaha mikro yang mandiri dan berdaya saing.

Namun demikian, menurutnya efektivitas regulasi masih sangat bergantung pada keseimbangan antara penataan dan dukungan terhadap keberlangsungan usaha para PKL.

“Pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih holistik, kolaboratif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan,” ungkap Joni dalam paparannya.

Dalam penelitiannya, Joni juga menyoroti bahwa kontribusi PKL terhadap pertumbuhan ekonomi daerah hingga kini belum optimal. Hal itu disebabkan oleh berbagai kendala internal maupun eksternal, seperti keterbatasan permodalan, lemahnya dukungan kelembagaan, hingga belum jelasnya status hukum usaha para PKL.

Padahal, keberadaan PKL dinilai memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus menjadi penggerak ekonomi lokal di berbagai daerah. Karena itu, Joni menekankan pentingnya penguatan regulasi yang tidak hanya fokus pada penataan, tetapi juga pemberdayaan secara konkret.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain kemudahan perizinan, penyediaan lokasi usaha yang layak, hingga dukungan sarana dan prasarana usaha. “Dengan penguatan regulasi yang humanis, keberadaan PKL tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan lingkungan kota yang tertata dan berkelanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka tersebut, Joni Kurnianto dinyatakan lulus sebagai doktor ke-167 di lingkungan Program Doktor Hukum Untag Semarang dengan indeks prestasi 3,79 dan predikat cumlaude.

Menariknya, Joni akan mengikuti wisuda bersama sang istri, Kartina Sukawati, yang juga berhasil meraih gelar doktor pada program studi yang sama.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Edi Pranoto, SH, MHum, dan Sekertaris sidang Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, dengan tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum sebagai promotor, Prof. Dr. Mashari, SH, MHum selaku ko-promotor, serta Prof. Dr. Sri Mulyani, SH, MHum dan Dr. Agus Widodo, SH, MHum. Adapun penguji eksternal yakni Dr. H. Arief Rohman, SIP, MSi. St

Share This Article
Exit mobile version