Angkat Isu Rekonstruksi Penanganan Konflik Sosial, Sriyanti Raih Gelar Doktor di Untag Semarang

Sriyanti, SH, MH resmi meraih gelar doktor sebagai lulusan ke-159 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sriyanti, SH, MH resmi meraih gelar doktor sebagai lulusan ke-159 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dalam ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini.

Ia dinyatakan lulus melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Terhadap Konflik Sosial Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.”

Dalam penelitiannya, Sriyanti menyoroti perlunya perubahan paradigma dan norma hukum dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pendekatan keamanan dan bersifat negara-sentris.

Fokus utama kajian tersebut adalah mengatasi normative gap atau kesenjangan normatif, yakni ketika regulasi lebih menekankan penghentian konflik secara represif dibanding pemulihan hubungan sosial secara substantif. Hal ini dinilai penting terutama dalam menghadapi konflik kontemporer seperti sengketa agraria di Wadas dan Rempang, serta polarisasi di ruang digital.

Melalui riset itu, Sriyanti menawarkan model pengaturan yang lebih responsif dan inklusif dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila, penguatan pranata lokal, serta mekanisme restorative justice guna mewujudkan integrasi nasional yang damai dan berkelanjutan.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yuridis yang kuat dalam penanganan konflik sosial, berlandaskan UUD 1945 dan dioperasionalkan melalui UU No. 7 Tahun 2012 beserta aturan turunannya. Namun dalam praktik, pendekatan lapangan masih didominasi paradigma keamanan dengan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aktor utama.

Akibatnya, ruang partisipasi pranata sosial dan aktor lokal yang terbukti efektif dalam rekonsiliasi menjadi terbatas.
Karena itu, ia menilai rekonstruksi UU No. 7 Tahun 2012 merupakan kebutuhan mendesak untuk menggeser pendekatan teknokratis-represif menuju model pemulihan sosial yang humanis dan integralistik.

Adapun model ideal yang ditawarkan mencakup:

perluasan definisi konflik sosial agar meliputi dimensi psikis, struktural, dan digital,

pemberian kedudukan hukum tetap bagi pranata lokal sebagai aktor resmi penyelesaian konflik,

mekanisme pemulihan pascakonflik yang berorientasi pada rekonsiliasi jangka panjang.

Dalam ujian terbuka tersebut, Sriyanti lulus dengan predikat sangat memuaskan, meraih IPK 3,68, dan menempuh masa studi selama 2 tahun, 6 bulan, 25 hari.

Share This Article
Exit mobile version