Bagaimana Mendorong Swasembada Pangan Melalui Pendekatan Spasial Regional?

Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T

INDONESIA sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dengan luasan daratan dan lautan yang amat besar memiliki modalitas fundamental di sektor agraria, maritim, dan kehutanan.

Sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bukan sekadar penyedia komoditas primer, melainkan fondasi utama ketahanan nasional, penyerapan tenaga kerja, dan pilar pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkini, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara konsisten menyumbang lebih dari 13–14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 28–30% dari total angkatan kerja di Indonesia, menjadikannya tumpuan vital perekonomian kerakyatan.

Namun demikian, dinamika global seperti perubahan iklim, kompetisi pemanfaatan ruang daratan-lautan, serta tekanan demografi menuntut adanya penyegaran paradigma kebijakan melalui Gerakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK).

Tantangan Struktural Spasial Sektor Primer

Dalam implementasinya di lapangan, sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan kerap menghadapi berbagai hambatan struktural dan spasial yang kompleks.

Di sektor agraria, fragmentasi dan konversi lahan pertanian terjadi secara masif, di mana alih fungsi lahan subur (fertile land conversion) di Pulau Jawa dan sentra produksi pangan lainnya menjadi kawasan permukiman serta industri terus berlangsung tanpa kendali tata ruang yang ketat.

Sementara itu, sektor perikanan dihadapkan pada degradasi ekosistem pesisir dan laut akibat tekanan penangkapan ikan berlebih (overfishing) di wilayah penangkapan tertentu serta kerusakan ekosistem mangrove yang dipicu oleh alih fungsi tambak yang tidak berkelanjutan.

Di sisi lain, sektor kehutanan masih terbelenggu oleh konflik tenurial dan kerusakan hutan yang disebabkan oleh tumpang tindih izin pemanfaatan lahan, pembalakan liar (illegal logging), serta deforestasi yang berujung pada penurunan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS).

Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan skala usaha dan rantai pasok, di mana sebagian besar petani dan nelayan kecil harus beroperasi dalam skala lahan atau wilayah kepulauan yang sempit (narrow farming scale) dengan akses yang masih sangat terbatas terhadap teknologi digital, skema pembiayaan, serta infrastruktur logistik modern.

Pendekatan Ekonomi Spasial Swasembada Pangan

Ditinjau dari sudut pandang Teori Spasial (Spatial Theory) dan Ekonomi Regional, pemanfaatan ruang tidak dapat dilepaskan dari konsep alokasi sumber daya yang efisien dan berkelanjutan. Berdasarkan Teori Sewa Lahan (Land Rent Theory) dari von Thünen, kompetisi spasial antara sektor pertanian, perindustrian, dan permukiman sering kali merugikan sektor primer karena nilai sewa ekonomi (land rent) non-pertanian jauh lebih tinggi.

Tanpa adanya intervensi kebijakan tata ruang yang tegas, lahan pertanian produktif akan terus tergerus oleh ekspansi perkotaan yang tidak terkendali (urban sprawl). Oleh karena itu, melalui Pendekatan Keterkaitan Antar-Wilayah (Linkages Approach), pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan harus dipahami secara menyeluruh, baik dari kacamata backward linkages yang menghubungkan hulu dengan penyedia sarana produksi, maupun forward linkages yang menghubungkan hilir dengan industri pengolahan serta agroindustri.

Namun, kendala utama dalam praktiknya sering kali bersumber dari inkonsistensi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kegagalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam mengintegrasikan perlindungan komoditas pangan abadi.

Untuk mengukur kapasitas swasembada suatu wilayah terhadap komoditas pertanian tertentu secara kuantitatif, analisis Location Quotient (LQ) digunakan sebagai alat ukur ekonomi regional. Ketika nilai LQ lebih dari satu (LQ > 1), sumber daya atau produksi pertanian di wilayah tersebut mengalami surplus karena melebihi kebutuhan domestik regional, sehingga kelebihan produksi tersebut dapat dialokasikan untuk ekspor ke luar wilayah maupun pasar nasional.

Sebaliknya, apabila nilai LQ kurang dari satu (LQ < 1), produksi pertanian wilayah tersebut berada dalam kondisi defisit atau kurang dari kebutuhan lokal, sehingga pemenuhan kekurangannya harus dipenuhi melalui impor dari wilayah lain.

Adapun jika nilai LQ menunjukkan angka tepat sama dengan satu (LQ = 1), hasil produksi pertanian berada pada titik keseimbangan yang pas dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakatnya sendiri secara mandiri.

Solusi Strategis Tata Ruang Pangan

Untuk mengatasi berbagai permasalahan struktural dan mewujudkan swasembada pangan yang kokoh, arah kebijakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) serta penataan ruang harus diterjemahkan melalui langkah-langkah strategis yang terpadu.

Pada aspek program revitalisasi, langkah awal yang krusial berfokus pada pelaksanaan reformasi agraria dan penataan aset guna menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah demi memberikan kepastian hukum bagi para petani dan nelayan.

Langkah ini kemudian didukung oleh modernisasi dan digitalisasi pertanian melalui penerapan teknologi presisi (precision agriculture), digitalisasi rantai pasok, serta perbaikan jaringan irigasi secara menyeluruh dari tingkat primer hingga tersier.

Selain itu, penguatan ekonomi biru (blue economy) dijalankan melalui revitalisasi tambak rakyat untuk meningkatkan produksi komoditas unggulan seperti udang dan ikan nila berstandar ekspor, yang dilaksanakan seiring dengan perlindungan ekosistem pesisir.

Di sektor kehutanan, pengelolaan hutan lestari terus dipacu melalui penguatan fungsi hutan lewat skema perdagangan karbon (carbon trading) serta perizinan berbasis digital.

Sementara itu, dari sisi solusi berbasis tata ruang dan kelembagaan, kebijakan difokuskan pada penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penegakan zonasi yang ketat dalam peraturan daerah demi melindungi kawasan pangan dari ancaman alih fungsi lahan secara ilegal.

Upaya ini disempurnakan dengan penerapan corporate farming dan konsolidasi lahan, di mana lahan-lahan kecil digabungkan secara manajerial tanpa menghilangkan hak kepemilikan petani guna menciptakan skala keekonomian (economies of scale) yang jauh lebih efisien.

Seluruh rangkaian strategi tersebut dioptimalkan melalui kerangka desentralisasi dan perencanaan partisipatif, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelaraskan data spasial mikro seperti peta wilayah adat, wilayah tangkap nelayan tradisional, dan zona ekologis ke dalam dokumen RTRW maupun RDTR, sekaligus menggerakkan hilirisasi produk lokal berbasis klaster Industri Kecil Menengah (IKM) pedesaan.

Kesimpulan
Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) merupakan keniscayaan strategis bagi Indonesia guna menjaga ketahanan ekonomi dan ekologis di tengah ketidakpastian global.

Berdasarkan analisis teori spasial, ekonomi regional, serta indikator Location Quotient (LQ), keberhasilan pencapaian swasembada, surplus ekspor, maupun keseimbangan neraca pangan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum zonasi lahan, integrasi hulu-hilir, serta sinergi kebijakan antara pusat dan daerah.

Dengan pelibatan aktif pemikiran berbasis kearifan lokal serta adopsi teknologi modern, sektor pertanian, perikanan, and kehutanan Indonesia diyakini mampu bertransformasi menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan.

Bionarasi: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. Adalah Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA). Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Jatengdaily..com

Share This Article
Exit mobile version