Bangun Model Hybrid Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf, Dosen Untag Semarang Raih Gelar Doktor

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Semarang), Cahyo Adhi Nugroho, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag Semarang), Cahyo Adhi Nugroho, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor dalam ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang yang telah terakreditasi unggul oleh BAN-PT.

Keberhasilan ini menambah jumlah dosen bergelar doktor di Fakultas Hukum Untag Semarang yang kini telah mencapai sekitar 80 persen dari total tenaga pengajar.

Dalam disertasinya yang berjudul “Membangun Model Hybrid Pengaturan Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Secara Non Litigasi dan Litigasi yang Berkeadilan”, Cahyo mengkaji kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Penelitian tersebut dibimbing oleh Edy Lisdiyono sebagai promotor dan Johan Erwin Isharyanto sebagai ko-promotor.

Cahyo menjelaskan bahwa secara normatif (das sollen), sistem hukum Indonesia telah mengatur penyelesaian sengketa tanah wakaf secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa sengketa wakaf dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di Pengadilan Agama maupun non litigasi seperti mediasi dan arbitrase.

Namun secara empiris (das sein), implementasi aturan tersebut masih belum optimal dan sering menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Cahyo menawarkan model penyelesaian sengketa berbasis integrasi antara jalur litigasi dan non litigasi secara efektif.

Model ini tidak hanya menempatkan mediasi sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari sistem penyelesaian yang saling melengkapi.

Konsep utama yang ditawarkan adalah pendekatan Multi-Tiered Dispute Resolution (MTDR), yakni mekanisme penyelesaian sengketa bertahap yang dimulai dari negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga litigasi sebagai upaya terakhir.

Secara filosofis, pendekatan ini bertumpu pada prinsip keadilan restoratif dan efisiensi. Keadilan restoratif menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian yang adil bagi para pihak, bukan semata-mata penghukuman.

Sementara dari sisi efisiensi, pendekatan ini dinilai mampu menghadirkan proses yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya rendah dibandingkan jalur peradilan konvensional.

Ujian terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. MHum, selaku ketua sidang, dengan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, yang juga sebagai Sekertaris sidang, Prof. Dr. Setiyowati, SH, MH, Prof. Dr. Yulies Tiena Masriani, SH, MHum, MKn, Dr. Widyarini Indriasti Wardani, SH. MHum, serta Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH, MH. Sementara itu, penguji eksternal adalah Dr. Suparnyo, SH, MS.

Berdasarkan hasil ujian, Cahyo dinyatakan lulus sebagai doktor ke-156 di Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UNTAG Semarang dengan predikat cumlaude. Ia meraih indeks prestasi 3,95 dengan masa studi 3 tahun, 10 bulan, dan 19 hari. St

Share This Article
Exit mobile version