SEMARANG (Jatengdaily.com) – Arif Wahyudi, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Dia mempertahankan disertasi berjudul “Membangun Sistem Penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang Berkeadilan” dalam ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, yang terakreditasi Unggul.
Dalam penelitiannya, Arif mengungkapkan bahwa pengaturan penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia melalui kebijakan Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 diarahkan untuk mendorong investasi, mempercepat alih teknologi, serta memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang belum tersedia di dalam negeri.
Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya berkeadilan. Celah regulasi dan lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama ketika TKA menduduki jabatan strategis dan bernilai ekonomi tinggi tanpa diimbangi transfer pengetahuan dan keterampilan yang efektif kepada tenaga kerja lokal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arif menawarkan pembaruan sistem penempatan TKA melalui pendekatan hukum, teknologi, dan kebijakan yang terintegrasi. Salah satu usulannya adalah pemanfaatan teknologi blockchain dan smart contract untuk memantau pelaksanaan alih pengetahuan (transfer of knowledge) secara terukur dan terverifikasi secara digital.
Ia juga mengusulkan sistem pengawasan satu pintu (single window system) yang mengintegrasikan data keimigrasian, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, diperlukan kejelasan norma hukum mengenai batasan jabatan yang dapat diduduki TKA serta pengawasan digital yang transparan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Arif, sistem penempatan TKA perlu bergeser dari pengawasan pasif menuju ekosistem yang mengutamakan integrasi data, kepatuhan, dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, keberadaan TKA tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Dalam ujian terbuka tersebut, Arif dinyatakan lulus sebagai doktor ke-178 pada PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,94 dengan masa studi 5 tahun, 11 bulan, dan 16 hari.
Penetapan kelulusan disampaikan oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., selaku pimpinan sidang sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah bermusyawarah dengan dewan penguji.
Tim penguji terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku sekretaris sidang sekaligus Ketua PSHPD; Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., selaku promotor; dan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum., selaku ko-promotor. Penguji lainnya adalah Dr. Mochamad Riyanto, S.H., M.Si., dan Dr. Kunarto, S.H., M.Hum., sedangkan penguji eksternal adalah Dr. Lanny Ramli, S.H., M.Hum. st


