SEMARANG (Jatengdaily.com)– Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa 3.608 karung kratom (Mitragyna speciosa) dalam bentuk remahan dengan berat masing-masing 25 kilogram. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp4,96 miliar.
Kratom (Mitragyna speciosa) adalah sejenis pohon tropis yang termasuk dalam keluarga kopi-kopian (Rubiaceae).
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (4/11/2026) dengan cara membakar seluruh barang bukti menggunakan mesin incinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo Blok L Nomor 3A, Genuk, Semarang.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas kasus ekspor ilegal kratom menggunakan lima kontainer berukuran 40 feet dengan tujuan India melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Menurut Khoirul, kasus tersebut terungkap melalui penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada 10 September 2025 berdasarkan Nota Hasil Intelijen.
Dalam pemeriksaan terhadap ekspor PT Alam Lintas Senara, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan pabean dengan barang sebenarnya. Barang yang diberitahukan sebanyak 3.600 bag sebagai foodstuff coffee atau bahan makanan kopi, ternyata berisi rajangan daun kratom.
“Modusnya dengan mengubah invoice dan packing list dari 3.600 bag kratom menjadi 3.600 bag foodstuff coffee. Jadi, ada pemalsuan dokumen untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan ekspor,” jelas Khoirul.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya pada 15 September 2025, dipastikan bahwa barang tersebut merupakan kratom atau Mitragyna speciosa.
Khoirul menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, kratom dengan ukuran lebih dari 600 mikron dilarang diekspor.
Sementara itu, kratom dengan ukuran 600 mikron atau kurang dapat diekspor dengan memenuhi persyaratan, yakni memiliki Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS) Kratom.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang melakukan pemalsuan dokumen pabean, ME selaku pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan dan memperoleh keuntungan, serta MR selaku broker yang turut menyetujui pemalsuan dokumen.
Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP terkait penyerahan dokumen pabean yang palsu atau dipalsukan.
Penyidikan dimulai pada 15 Oktober 2025. Selanjutnya, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Februari 2026 hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agus Rujito, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tanggal 18 Mei 2026.
Agus menjelaskan, barang bukti berupa 3.608 karung kratom dengan berat masing-masing 25 kilogram tersebut dimusnahkan dalam bentuk remahan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Ia berharap kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penegakan hukum.
Agus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkolaborasi dalam penanganan perkara tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Di sisi lain, Khoirul menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, termasuk awak media, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Selain penindakan, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatatkan kinerja penerimaan negara yang positif hingga akhir Oktober 2026.
Penerimaan Bea Masuk dan Bea Keluar mencapai Rp2,25 triliun atau 121,79 persen dari target penerimaan tahun 2026. Angka tersebut tumbuh Rp412,91 miliar atau 22,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Capaian tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp2,16 triliun dan Bea Keluar Rp91,95 miliar.
Selain itu, penerimaan negara dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) mencapai Rp12,62 triliun atau tumbuh 26,51 persen. Jumlah tersebut terdiri atas PPN impor Rp10,23 triliun, PPh Pasal 22 impor Rp2,38 triliun, dan PPnBM Rp5,93 miliar.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. she


