DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar dan Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam berlangsung aman, tertib, dan lancar, Kamis (22/07/2026). Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE turun langsung memantau jalannya pemungutan suara didampingi Wabup KH Muhammad Badruddin, Sekda H Akhmad Sugiharto, Forkompimda, pejabat OPD terkait, serta camat kedua wilayah
Pilkades PAW digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggalkan karena kepala desa definitif meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Di Desa Ngaluran, almarhumah Siti Qudsiyah yang menjabat untuk periode 2022-2030 meninggal dunia pada 18 November 2024. Sementara di Desa Trengguli, Kepala Desa Sunyoto wafat pada 7 Februari 2025. Kepala desa hasil PAW nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2 November 2030.
Bupati Eisti’anah menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022. Hingga Peraturan Bupati Demak Nomor 9 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Pilkades Antar Waktu ini merupakan amanat regulasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Kami berharap seluruh proses berjalan demokratis, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang mampu mengemban amanah masyarakat hingga akhir masa jabatan,” kata Bupati Eisti’anah.
Dalam pemungutan suara di Desa Trengguli, calon nomor urut 01 Khaerul Umam keluar sebagai pemenang setelah memperoleh 92 suara dari total 156 pemilih yang hadir. Sementara di Desa Ngaluran, calon nomor urut 01 Rumawi pun meraih kemenangan dengan mengantongi 101 suara dari 184 peserta yang menggunakan hak pilih.
Bupati mengingatkan kepala desa terpilih agar segera merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan pilihan politik selama proses pemilihan. Menurutnya, tugas utama kepala desa adalah menjaga persatuan sekaligus mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah ditetapkan dan dilantik, tidak ada lagi pendukung nomor satu atau nomor dua. Yang ada adalah masyarakat yang harus dilayani bersama. Jaga kepercayaan warga, bangun desa dengan penuh tanggung jawab, dan kedepankan semangat gotong royong,” tegasnya.
Kepala Bapermasdes P2KB Kabupaten Demak Herminingsih menambahkan, hingga 15 Juli 2026 masih terdapat enam desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Selain Ngaluran dan Trengguli, desa tersebut yakni Mlaten Kecamatan Mijen yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2027, Kedungwaru Lor Kecamatan Karanganyar karena kepala desa tersandung kasus korupsi, serta Desa Bakung Kecamatan Mijen dan Desa Guntur Kecamatan Guntur karena kepala desa meninggal dunia.
Kehadiran para pimpinan daerah dalam kegiatan monitoring tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Demak dalam memastikan setiap tahapan demokrasi di tingkat desa berlangsung kondusif, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. rie-she


