SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kota Semarang memahami jika kehadiran petugas program IQRO ke rumah-rumah warga dalam beberapa hari terakhir menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di sebagian masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengungkapkan jika kekhawatiran tersebut menjadi pengingat bagi pihaknya untuk menjelaskan program ini secara lebih terbuka kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa kehadiran petugas secara langsung di era digital ini bisa menimbulkan tanda tanya. Itu wajar. Justru karena itulah kami ingin menjelaskan secara terbuka, apa yang kami lakukan, mengapa kami melakukannya, dan apa manfaatnya bagi warga,” ujar Diah, Selasa (7/7).
Program IQRO atau Informasi Data Pajak Melalui QR Code Online bukan sekadar pendataan ulang biasa. Ini adalah jawaban atas adanya pengaduan masyarakat soal ketidaksesuaian nilai pajak yang mereka bayarkan.
Selama ini, sebagian warga membayar PBB dengan nilai yang tidak sesuai kondisi riil, bisa karena tanahnya sudah dipecah, sudah berganti kepemilikan, atau bangunannya berubah. Program IQRO hadir untuk membenahi ketidakadilan ini.
Pertanyaan yang paling banyak muncul dari warga adalah mengapa pendataan ini harus dilakukan _door-to-door_ di tengah era yang serba digital. Diah menjelaskan bahwa sistem peta digital yang tersedia saat ini belum mampu mendeteksi letak pasti setiap objek pajak PBB di Kota Semarang secara akurat.
Tanpa verifikasi langsung ke lokasi, data objek pajak satu dengan lainnya bisa tertukar, terutama untuk kavling yang sudah mengalami pemecahan atau penggabungan.
Stiker IQRO berbasis QR code yang ditempelkan petugas setelah proses pendataan berfungsi sebagai penanda permanen yang memastikan setiap objek pajak teridentifikasi dengan tepat, sehingga petugas di masa mendatang tidak perlu lagi melakukan sensus ulang dari nol.
Soal keamanan data, Diah memastikan bahwa data yang diminta dari warga hanya terbatas pada SPPT PBB, guna memverifikasi keberadaan dan kondisi fisik tanah atau bangunan.
Pemkot Semarang melalui Bapenda tidak meminta data pribadi sensitif seperti nomor rekening, PIN, kata sandi, atau dokumen keuangan apa pun.
Warga juga tidak diminta mengunduh aplikasi asing atau mengklik tautan dari petugas.
Untuk memanfaatkan fitur QR pada stiker IQRO, warga cukup menggunakan aplikasi Hebat! yang merupakan aplikasi resmi layanan publik Kota Semarang, tersedia di _Google Playstore_.
Melalui QR code pada stiker IQRO, warga mendapatkan dua manfaat langsung, yaitu membayar PBB secara online melalui QRIS tanpa perlu datang ke kantor, dan mengajukan pengaduan terkait PBB langsung dari rumah apabila masih ada data yang perlu dikoreksi.
Stiker ini juga menjadi identitas digital permanen objek pajak, menggantikan fungsi plat identitas rumah yang pernah ada sebelumnya, dengan teknologi yang jauh lebih fungsional.
Seluruh kegiatan IQRO tidak dipungut biaya apa pun. Petugas selalu membawa surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga berhak dan disarankan untuk memeriksa kedua dokumen tersebut sebelum memberikan data apa pun.
Apabila ragu, warga dapat menghubungi langsung HALO BAPENDA di 0800-1616-162 atau WhatsApp di 0811-2889-809 dan 0822-1221-400 untuk memverifikasi identitas petugas secara real-time.
Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh warga untuk tidak ragu berpartisipasi. Data yang akurat bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan warga sendiri, agar nilai pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan hak dan kondisi nyata yang dimiliki. St


