BOP RT Rp25 Juta Mulai Bisa Diajukan, Pemkot Semarang Targetkan Cair Akhir Juni

3 Min Read
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menargetkan pencairan bantuan tersebut mulai terealisasi pada akhir Juni 2026. Foto: pemkot

SEMARANG (Jatengdaily.com)–Pemerintah Kota Semarang mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menargetkan pencairan bantuan tersebut mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Agustina mengatakan para pengurus RT sudah dapat mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Setelah sosialisasi selesai, para RT sudah bisa mengajukan. Kemungkinan pada minggu ketiga atau minggu keempat Juni dana sudah mulai cair,” ujar Agustina, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini. Selain untuk kebutuhan administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan aturan sebelumnya, perbedaannya adalah BOP kini bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata, sehingga cakupan pemanfaatannya menjadi lebih luas,” katanya.

Agustina menegaskan penggunaan dana, baik untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya, harus melalui musyawarah atau rembug warga dan mendapat persetujuan masyarakat.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa dilakukan. Jadi bukan keputusan pengurus RT atau ketua RT sendiri, melainkan harus berdasarkan hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menambahkan bahwa pelaporan penggunaan BOP RT tidak serumit yang dibayangkan. Dokumen pertanggungjawaban yang diperlukan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Eko, aturan baru juga memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT untuk menentukan program sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dana BOP dapat digunakan untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih fleksibel. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” ujarnya.

Pemkot Semarang juga mendorong agar pemanfaatan dana BOP mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan, seperti pembuatan tempat sampah dari botol plastik, pengolahan kompos, urban farming, dan kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat.

Terkait mekanisme pencairan, Eko menjelaskan bahwa dana dapat segera diproses apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam kegiatan sosialisasi, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat akan memberikan pemahaman terkait pelaporan. Intinya tidak sulit, justru lebih mudah dan lebih sederhana,” pungkasnya. she

Share This Article
Exit mobile version