SEMARANG (Jatengdaily.com) — Camat Ngaliyan, Kota Semarang, Moeljanto, menegaskan bahwa camat memiliki peran strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan kondusivitas wilayah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Menjelang Pemilu yang digelar di Aula Kelurahan Ngaliyan, belum lama ini.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, dengan moderator Fitri D. Lestari.
Moeljanto yang didampingi Lurah Ngaliyan, Nur Kholis, menjelaskan bahwa camat berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, camat juga harus menjalin koordinasi dengan aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI guna menjaga stabilitas wilayah selama tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye hingga pemungutan suara.
“Camat harus memantau secara intensif seluruh tahapan pemilu, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan, serta melaporkan perkembangan secara berkala kepada wali kota,” ujar Moeljanto didampingi Lurah Ngaliyan Nur Kholis.
Ia menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, seluruh aparatur wajib bersikap profesional dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Lebih lanjut, camat juga diharapkan turut membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyosialisasikan tahapan pemilu kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilih.
“Peran ini menuntut camat untuk tetap profesional, tidak memihak, serta mampu mengelola potensi konflik agar proses demokrasi berjalan damai,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui perwakilannya, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki fungsi utama mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta menangani sengketa.
Ia menyebutkan bahwa tugas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mencakup pengawasan persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu.
“Bawaslu juga melakukan pemetaan kerawanan melalui Indeks Kerawanan Pemilu, serta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bahkan di luar tahapan pemilu,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu berwenang menerima laporan, menyelidiki, dan memutuskan perkara terkait pelanggaran administratif, kode etik, hingga tindak pidana pemilu, serta menyelesaikan sengketa antarpeserta maupun antara peserta dan penyelenggara.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Ketua RW, Ketua RT, pengurus PKK, serta tokoh masyarakat di Kelurahan Ngaliyan. St


