Demak Bidik 6.353 Anak Kembali Sekolah Lewat Gardu Teladan

Camat se-Kabupaten Demak membubuhkan tanda tangan pada lembar komitmen sukseskan Gardu Teladan. Foto: sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Sebanyak 6.353 anak di Kabupaten Demak terindikasi tidak sekolah.

Pemerintah Kabupaten Demak menggandeng pemerintah desa, keluarga, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan tersebut melalui Gerakan Terpadu Temukan, Layani, Ajak, dan Integrasikan (Gardu Teladan). Sosialisasi gerakan ini berlangsung di Pendapa Satya Bhakti Praja, Rabu (21/10/2026).

Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE mengatakan, penanganan anak tidak sekolah membutuhkan kerja bersama. Sebab, penyebab anak tidak bersekolah tidak hanya berkaitan dengan masalah ekonomi, tetapi juga rendahnya motivasi belajar, persoalan keluarga, dan lingkungan yang kurang mendukung.

“Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan meraih masa depan hanya karena kita terlambat menanganinya,” kata Bupati Eisti’anah.

Menurut dia, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sekaligus bekal untuk menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, upaya mengembalikan anak ke bangku sekolah harus dilakukan melalui pendataan yang akurat, pendekatan secara humanis, serta pendampingan berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan sesuai kondisi dan kebutuhannya.

Bupati Eisti’anah pun menegaskan, Gardu Teladan tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi. Anak-anak yang terindikasi tidak sekolah harus ditelusuri penyebabnya, kemudian diberikan solusi yang tepat. “Melalui semangat ‘Bocah Demak Kudu Sekolah’, mari kita pastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, didampingi Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan AP MSi, menjelaskan, Gardu Teladan menjadi upaya terpadu untuk menemukan anak tidak sekolah, mengajak mereka kembali belajar, memberikan pelayanan, serta menghubungkan mereka dengan jalur pendidikan yang sesuai. Gerakan tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, anak-anak yang terindikasi tidak sekolah itu tersebar di 249 desa dan kelurahan di Kabupaten Demak. Kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Penanganan juga harus menyentuh akar persoalan agar anak tidak kembali kehilangan kesempatan belajar.

Sementara Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Herminingsih SSos MSi, menyebut pemerintah desa memiliki posisi penting karena berdekatan langsung dengan masyarakat. Desa dapat membantu mendata anak yang belum pernah sekolah, putus sekolah, maupun lulusan yang tidak melanjutkan pendidikan. Tim pendamping keluarga juga bisa dilibatkan untuk memberikan konseling dan mendorong anak agar kembali belajar.

Herminingsih menambahkan, hambatan pendidikan perlu diidentifikasi secara menyeluruh, termasuk persoalan biaya, jarak ke sekolah, disabilitas, kesehatan, administrasi, perkawinan anak, dan lingkungan keluarga. Bagi anak yang tidak memungkinkan mengikuti pendidikan formal, PKBM dapat menjadi alternatif melalui jalur nonformal.

Melalui Gardu Teladan, Pemkab Demak berharap jumlah anak tidak sekolah terus menurun setiap tahun. Hingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan belajar demi masa depan yang lebih baik. rie-she

Share This Article
Exit mobile version