Demi Menjaga Marwah Jam’iyyah, PBNU Didesak Tinjau Ulang Pedoman AHWA Jelang Muktamar Ke-35

H. Mohamad Muzamil

SEMARANG (Jatengdaily.com)  – Menjelang digelarnya Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), dinamika seputar persiapan materi persidangan mulai menghangat. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah secara resmi menyuarakan usulan kritikal terkait tata cara pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) agar dikaji dan ditinjau ulang oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

​Sorotan ini disampaikan langsung oleh Katib PWNU Jawa Tengah, H. Mohamad Muzamil. Pihaknya menilai, pedoman teknis pengusulan keanggotaan AHWA yang belakangan ini telah beredar di tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU berpotensi menimbulkan distorsi makna dan berisiko mereduksi marwah Jam’iyyah jika tidak diletakkan pada forum persidangan resmi Muktamar.

​Menurut PWNU Jawa Tengah, penentuan sembilan orang ulama yang duduk dalam keanggotaan AHWA idealnya dilakukan secara langsung di dalam sidang pleno Muktamar, baik melalui mekanisme musyawarah mufakat maupun pemungutan suara (voting).

Langkah ini sangat krusial mengingat pemilihan tersebut berkaitan dengan figur personalia yang kerahasiaannya wajib dijamin secara penuh.

​Jika proses pemilihan, penghitungan, hingga tabulasi suara anggota AHWA dilakukan di luar forum persidangan resmi Muktamar, hal itu dinilai rawan memicu persoalan transparansi dan menurunkan wibawa kelembagaan NU di mata jamaah.

Peran Strategis AHWA

​Urgensi penataan tata cara pemilihan ini juga didasari oleh besarnya wewenang serta tugas AHWA. Selain bertanggung jawab memilih Rais Aam, keberadaan AHWA diproyeksikan untuk dilembagakan menjadi majelis tahkim—sebuah badan strategis yang bertugas menyelesaikan sengketa bilamana terjadi konflik internal kepengurusan NU di masa mendatang.

​Di sisi lain, catatan kritis juga ditujukan pada perbandingan proses pemilihan struktur pimpinan NU. Selama ini, pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah selalu digelar terbuka dalam sidang pleno Muktamar.

Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan persepsi bahwa Tanfidziyah terkesan lebih memiliki legitimasi ketimbang Syuriyah.

​Padahal secara tata susunan Jam’iyyah, Syuriyah yang terdiri dari para ulama dan tenaga ahli merupakan pemegang kepemimpinan tertinggi di tubuh NU, sedangkan Tanfidziyah bertindak sebagai pelaksana kebijakan umum.

Oleh karena itu, mekanisme pemilihan AHWA sebagai cerminan Syuriyah sudah sepatutnya mendapatkan porsi proses yang sama mulianya dan legal-formal melalui sidang pleno.

Harapan bagi PBNU

​Atas pertimbangan-pertimbangan strategis tersebut, PBNU diharapkan dapat merespons dan melakukan evaluasi mendalam terhadap pedoman yang ada. Langkah peninjauan kembali ini dipandang perlu agar pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dapat berjalan secara demokratis, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi tradisi dan marwah tertinggi para ulama.

​Untuk memantau informasi terkini mengenai jadwal, tahapan, serta keputusan resmi seputar persiapan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Anda dapat merujuk langsung ke portal berita resmi NU Online atau mengakses saluran informasi pengurus wilayah melalui PWNU Jawa Tengah. St

Share This Article
Exit mobile version