Dengan ‘Jaga Desa’, Kejari Demak Dorong BPD Lebih Berani Mengawasi 

Kajari Demak Milono Raharjo SH MH, Sekda H Akhmad Sugiharto ST MT, Camat Demak dan Guntur, serta Ketua ABPEDNAS Demak Ali Maskun berfoto bersama ratusan anggota BPD peserta sosialisasi Jaga Desa. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak sekadar menjadi pelengkap dalam musyawarah desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mendorong BPD lebih berani menjalankan fungsi pengawasan. Terutama dalam pengelolaan dana desa dan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.Pesan tegas itu disampaikan Kajari Demak Milono Raharjo SH MH dalam Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, Rabu (16/09/2026). Menurutnya, BPD mempunyai posisi strategis untuk ikut menjaga agar pemerintahan desa berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Pemerintah desa membutuhkan pengawasan dari BPD. Kami hadir untuk menggandeng BPD agar bisa melaksanakan tugas dengan baik sesuai tata aturan pemerintahan di desa,” ujar Milono.

Ia mengatakan, pengawasan BPD tidak berhenti pada rapat atau pembahasan kebijakan. BPD juga memiliki kewenangan dalam ikut mengawal tata kelola keuangan, aset serta penyelenggaraan pemerintahan desa. Bersama kepala desa, BPD diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kejari Demak juga mendorong pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai salah satu sarana pengawasan. Data penggunaan dana desa yang diinput secara rutin akan memudahkan pemantauan sekaligus membantu mendeteksi potensi persoalan lebih awal. Namun, Milono mengakui masih ada desa yang belum konsisten memperbarui data dalam aplikasi tersebut.

“Kalau penggunaan dana desa rutin diinput, kami bisa melakukan pemantauan secara lebih cepat. Kalau ada penyimpangan, harapannya bisa diketahui sejak awal sehingga dapat diminimalisir,” jelasnya.

Pengawasan BPD juga diarahkan pada program lain yang bersentuhan dengan masyarakat. Seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaga MBG, serta Jaga Pintar untuk mengawasi program bantuan pendidikan.

BPD diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan makanan tidak layak konsumsi, distribusi terlambat, kemasan bermasalah, dan dugaan keracunan. Maupun bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran.

“Pengawasan ini bukan untuk usil, tetapi untuk melindungi anak-anak. Kalau ada persoalan, laporkan dan sertakan bukti-buktinya. Tujuannya untuk pembenahan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Milono.

Sekda Demak H Akhmad Sugiharto ST MT menambahkan, ada tiga fungsi utama BPD yang harus berjalan seimbang, yakni regulasi, aspirasi dan pengawasan. Ia menilai BPD harus benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk menggali persoalan, menampung aspirasi dan membawanya ke forum desa agar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.

“BPD kudu wani lakukan pengawasan. Namun pengawasan yang ada dasarnya, bukan fitnah,” tegas Akhmad.

Ia juga mengingatkan agar pengawasan tidak dilakukan berdasarkan dugaan atau kepentingan subjektif. Pengawasan harus berbasis data, sesuai aturan dan bersifat konstruktif.

“Panjenengan adalah pengejawantahan suara warga untuk menjadi satu kebijakan desa. Jadi jangan sekadar dicatat, tetapi harus ditelusuri dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Turut hadir perwakilan Camat,.yakni Camat Guntur H Sukardjo SKM MKes, dan Camat Demak Okky Andrianto SH MH. Serta Ketua ABPEDNAS Demak Muhammad Ali Maskun SH MH. rie-she

TAGGED:
Share This Article
error: Content is protected !!
Exit mobile version