SEMARANG (Jatengdaily.com) – Upaya mendorong digitalisasi rumah ibadah terus digencarkan. Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar Lomba Apresiasi Masjid Ter-Digital 1447 H/2026 M.
Lomba ini difokuskan pada optimalisasi penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui kanal pembayaran non-tunai berbasis QRIS.
Program tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan bertransaksi bagi jamaah di era digital.
Ketua PW DMI Jawa Tengah, Prof. Dr. KH Ahmad Rofiq, MA, menyampaikan bahwa digitalisasi masjid bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan juga menjadi bagian dari ikhtiar memakmurkan masjid dengan tata kelola yang modern dan profesional.
Melalui lomba ini, masjid-masjid didorong untuk mengoptimalkan penggunaan QRIS resmi milik masjid dalam penghimpunan ZIS selama Ramadan hingga menjelang Iduladha.
Syarat dan Ketentuan
Peserta lomba merupakan Masjid Besar atau Masjid Jami yang berada di wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah serta mendapatkan rekomendasi dari DMI Provinsi Jawa Tengah.
Setiap peserta wajib menyediakan kanal pembayaran non-tunai QRIS resmi atas nama masjid untuk penghimpunan ZIS. Penilaian dilakukan berdasarkan jumlah transaksi (frekuensi) ZIS yang masuk melalui QRIS resmi tersebut, dibuktikan dengan rekening koran atau laporan mutasi dari aplikasi merchant perbankan maupun dompet digital yang digunakan.
Tahapan dan Periode Lomba
Pendaftaran peserta dibuka hingga 28 Februari 2026 melalui tautan yang telah disediakan panitia. Technical meeting akan digelar secara daring pada Kamis, 4 Maret 2026.
Adapun periode transaksi penghimpunan ZIS dimulai sejak 19 Februari 2026 (1 Ramadan 1447 H) hingga 8 Mei 2026.
Selanjutnya, tahap pelaporan dan validasi berlangsung pada 9–16 Mei 2026, disusul proses perhitungan dan penjurian pada 17–21 Mei 2026. Pengumuman pemenang dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Hadiah Hewan Kurban dan Perangkat Digital
Pemenang lomba ditentukan berdasarkan jumlah transaksi ZIS terbanyak melalui kanal QRIS. Panitia menyiapkan apresiasi berupa hewan kurban dan perangkat digital.
Juara I akan memperoleh satu ekor sapi. Juara II mendapatkan tiga ekor kambing, dan Juara III memperoleh dua ekor kambing.
Selain itu, peserta lomba juga akan menerima perangkat digital sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem pembayaran non-tunai di masjid.
Untuk informasi lebih lanjut, panitia menunjuk Andhi Wirawan Hadi Saputro dari Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah sebagai narahubung.
Pengumuman lomba ini ditetapkan di Semarang, 20 Februari 2026, dan ditandatangani oleh Ketua PW DMI Jawa Tengah Prof. Dr. KH Ahmad Rofiq, MA, serta Sekretaris Prof. H. Imam Yahya, M.Ag.
Melalui lomba ini, DMI dan Bank Indonesia berharap masjid-masjid di Jawa Tengah semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi ZIS untuk kemaslahatan umat secara lebih luas dan transparan. St


