Sengketa Medis Harus Berbasis Pembuktian
JAKARTA (Jatengdaily.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bahwa dalam menjalankan praktik kedokteran, setiap dokter dan tenaga kesehatan tidak perlu khawatir menghadapi persoalan hukum sepanjang melaksanakan pelayanan sesuai standar.
Edy mengingatkan, dalam memberikan pelayanan, seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan memiliki standar praktik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, dokter bekerja dalam situasi yang kompleks dengan mempertimbangkan kondisi klinis pasien dan berbagai faktor medis lainnya.
“Ini menjadi alasan harus ada kepastian hukum. Tujuannya, agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan klinis tenaga kesehatan. Yang perlu diingat adalah bagaimana komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga berjalan secara baik.
“Setiap keputusan klinis dan tindakan medis yang akan dilakukan harus dikomunikasikan secara lengkap, termasuk manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, serta konsekuensi yang dapat terjadi apabila hasil tindakan tidak sesuai dengan harapan,” jelas Edy.
Dia menambahkan bahwa pelaksanaan informed consent atau persetujuan tindakan medis harus menjadi bagian penting dalam setiap pelayanan kesehatan. Ini bukan hanya soal administratif saja.
Dia mengingatkan bahwa pasien dan keluarganya memiliki hak untuk mendapat informasi yang jelas sebelum dilakukan tindakan.
Menurutnya, tidak sedikit sengketa pelayanan kesehatan muncul akibat komunikasi yang tidak berjalan secara efektif antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarganya.
“Karena itu, komunikasi terapeutik harus menjadi budaya pelayanan di fasilitas kesehatan. Hubungan yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien akan membantu membangun kepercayaan dan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan kesehatan,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Legiselator Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan tanggung jawab sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Edy menyarankan setiap rumah sakit harus memiliki SOP dan memastikan berjalan. Selain itu perlu dibangun sistem konsultasi antar profesi agar berjalan efektif.
“Perlu koordinasi antar tenaga kesehatan dilakukan secara optimal. Pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan individu tenaga kesehatan,” tegasnya.
Terkait penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin tenaga kesehatan, Edy mendorong penguatan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia.
Menurutnya, MDP, serta Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia harus mengambil peran strategis dalam menjaga tata kelola profesi dokter dan tenaga kesehatan.
“Selain memperkuat sistem kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan, mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin juga harus berjalan secara cepat, profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya.
Edy mengingatkan dalam UU Nomor 17/2023 Kesehatan, MDP diberikan waktu melakukan sidang pembuktian secara ilmiah selama 14 hari.
Proses pembuktian ini perlu dilakukan dan menjadi landasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melanjutkan dugaan malpraktik atau tidak. Edy menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan cara mencegah kriminalisasi tenaga kesehatan.
Dia menambahkan bahwa mekanisme disiplin profesi merupakan instrumen penting untuk memastikan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan diperiksa melalui jalur yang tepat.
“Mekanisme disiplin profesi penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Proses pemeriksaan oleh lembaga profesi harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak,” tuturnya.
Edy juga menegaskan bahwa pendekatan pidana dalam sengketa pelayanan kesehatan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan pembuktian yang kuat. Pendekatan pidana harus menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan.
Alasannya, dalam praktik kedokteran, hasil pengobatan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi klinis pasien, penyakit penyerta, keterlambatan penanganan, hingga keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Oleh karena itu, penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab akibat yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir berupa kegagalan terapi atau kematian pasien,” ujarnya. St


