SEMARANG (Jatengdaily.com) – Komitmen terhadap perbaikan tata kelola aset daerah kembali ditegaskan melalui capaian akademik Kartina Sukawati, SE, MM, MH resmi meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dalam ujian terbuka promosi doktor, ia menyoroti urgensi penguatan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kartina, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dengan indeks prestasi 3,92. Ia tercatat sebagai doktor ke-166 pada program doktor tersebut.
Melalui disertasinya berjudul “Penguatan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Yang Baik”, Kartina mengungkap bahwa meskipun kerangka hukum pengelolaan BMD di Indonesia telah tersusun relatif lengkap, masih terdapat sejumlah kelemahan mendasar yang menghambat efektivitas implementasi di lapangan.
“Permasalahan utama terletak pada belum tegasnya norma hukum, keterbatasan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta belum terbentuknya budaya hukum yang kuat akibat lemahnya penegakan sanksi,”
ungkapnya dalam sidang.
Ia menjelaskan, BMD seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aspek administratif semata, tetapi sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan pelayanan publik. Namun dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya kewenangan kepala daerah, ketidakjelasan ruang lingkup pengaturan, hingga persoalan klasik seperti pengamanan, inventarisasi, dan pengawasan aset.
Sebagai langkah perbaikan, Kartina merekomendasikan pembaruan regulasi secara komprehensif yang lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta pembentukan unit pendukung seperti UPT BPKAD dan tim penyelesaian sengketa aset.
Tak hanya itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk menyempurnakan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya agar lebih operasional dan tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, keberadaan penjelasan yang komprehensif sangat penting guna memastikan implementasi yang konsisten di daerah.
Kartina juga menggarisbawahi perlunya pemisahan regulasi antara Barang Milik Negara (BMN) dan BMD sebagai bagian dari penguatan otonomi daerah, sehingga pengelolaan aset dapat lebih adaptif sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Di tingkat daerah, ia mendorong perubahan paradigma pengelolaan aset dari sekadar administratif menjadi berbasis nilai strategis. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui optimalisasi sistem informasi aset, peningkatan transparansi, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan efektif, BMD diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Ketua Dewan Sidang Dr. Edi Pranoto, SH, MHum, didampingi Sekretaris Sidang Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, serta dihadiri para penguji dan promotor, termasuk penguji eksternal Dr. Siswanto, SH, MH yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dr. Krismiyarsi, SH, MHum (penguji), Dr. Suroto, SH, MHum.dan sebagai Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum, serta Dr. Siti Mariyam, SH, MH senagai Ko-Promotor.
Capaian ini tidak hanya menjadi prestasi akademik pribadi, tetapi juga kontribusi nyata dalam pengembangan kebijakan hukum, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. St


