SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM), Dr. Zaenal Arifin, S.H., M.Kn., kembali memperoleh kepercayaan sebagai ahli di bidang hukum pengadaan barang dan jasa.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gelang jemaah haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Penunjukan tersebut menunjukkan adanya kepercayaan aparat penegak hukum terhadap kompetensi akademik dan profesional dosen Magister Hukum USM dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dr. Zaenal Arifin yang juga mengampu mata kuliah Hukum Lelang pada Program Studi Magister Hukum USM dinilai memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan pandangan objektif dari perspektif akademik terkait mekanisme, prosedur, serta aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proses penyidikan tersebut, Dr. Zaenal Arifin diminta memberikan keterangan ahli guna menilai adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan gelang jemaah haji yang diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kehadiran ahli dinilai penting untuk memberikan analisis akademik dan yuridis secara komprehensif terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain memiliki kepakaran di bidang hukum bisnis dan pengadaan barang/jasa, Dr. Zaenal Arifin juga aktif dalam penelitian, publikasi ilmiah, serta berbagai kegiatan akademik yang berkaitan dengan hukum pengadaan, hukum kontrak, dan tindak pidana korupsi.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan dirinya sebagai ahli oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dr. Zaenal Arifin, keterlibatan akademisi sebagai ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
”Sebagai akademisi, kami berkewajiban memberikan pandangan yang objektif, ilmiah, dan independen sesuai dengan kompetensi keilmuan yang dimiliki, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dia berharap, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Penunjukan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan kapasitas dosen Magister Hukum Universitas Semarang dalam bidang hukum pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana korupsi.
Selain menjalankan tugas pendidikan dan penelitian, dosen MH USM juga terus berkontribusi secara nyata dalam mendukung praktik penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan di Indonesia. St


